Selasa, 18 Oktober 2022

Buka Pertemuan Nasional JDIH, Yasonna Tekankan Pentingnya Pendokumentasian dan Sosialisasi Kebijakan Hukum

 

Jakarta –Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, mengatakan bahwa Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) harus mampu mewadahi seluruh pendokumentasian berbagai kajian hukum. Hal itu disampaikan Yasonna dalam sambutannya pada pembukaan Pertemuan Nasional Pengelola JDIH di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta, Selasa (18/10/2022).

“JDIH Nasional sebagai khazanah dokumen hukum harus dapat mewadahi seluruh pendokumentasian berbagai kajian hukum sekaligus dengan berbagai kebijakan yang dituangkan dalam regulasi,” kata Yasonna.

Anggota JDIH Nasional, kata Yasonna, perlu dapat berperan aktif untuk mengakomodir kebutuhan tersebut.

Menurutnya, ketidakpastian yang mungkin akan timbul dengan adanya kondisi resesi ekonomi yang diberitakan oleh berbagai lembaga internasional dan media harus dapat diminimalisasi dengan mengedukasikan dan menginformasikan kepada masyarakat mengenai kebijakan-kebijakan yang dihasilkan oleh pemerintah, yang dikemas dalam regulasi.

Yasonna menuturkan, dalam pidato kenegaraan yang disampaikan pada tanggal 16 Agustus 2022 di hadapan sidang MPR/DPR/DPD RI, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menyampaikan lima agenda besar bangsa yang tidak boleh berhenti, yaitu hilirisasi dan industrialisasi sumber daya alam harus terus dilakukan; peningkatan optimalisasi sumber energi bersih dan ekonomi hijau; perlindungan hukum, sosial, politik, dan ekonomi untuk rakyat harus terus diperkuat; dukungan pada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) melalui digitalisasi ekonomi; dan keberlanjutan pembangunan Ibu Kota Nusantara.

“Guna mencapai lima agenda besar di atas, walaupun tantangan di hadapan kita berat, Bapak Presiden RI menekankan kepada kita untuk tidak bekerja secara standar dan diharapkan bisa bekerja di luar rutinitas. Untuk menghadapi tantangan yang kita hadapi saat ini, kita tidak bisa hanya melihat aspek makro, namun juga aspek mikro dan detail,” ujar Yasonna.

 

Dalam acara yang mengangkat tema "Menyongsong Satu Data Dokumen Hukum Indonesia melalui JDIHN” itu, Yasonna menegaskan, lima agenda besar tersebut merupakan outcome yang juga menuntut peran para pelaku dan pembuat kebijakan di bidang hukum. Kebijakan dan regulasi yang dihasilkan yang merupakan informasi hukum mutlak harus tersampaikan kepada masyarakat untuk dapat dengan cepat memahami dan berperilaku yang sejalan dengan kerangka kebijakan yang diharapkan.

“Peran JDIHN sebagai bentuk layanan publik dalam mendokumentasikan dan menyebarkan informasi hukum menjadi semakin urgent, sehingga JDIHN perlu diprioritaskan eksistensinya,” ungkap Guru Besar Ilmu Krimonologi Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) tersebut.

 

#KumhamSemakinPASTI

#Ditjenpas

#Pemasyarakatan

#RupMokerPrima

#WBKPasti

#menpanrb

#rupbasan

#rupbasanmojokerto

#jatimpastihebat

@kemenkumhamri

@Ditjenpas

@kumhamjatim

@sipp_menpan

@anugerahasn_menpan

@diary_kemenkumham

@rbkunwas

 





0 komentar:

Posting Komentar