Senin, 03 Oktober 2022

Mobil Muat Drum Besi dan Bambu, Rupbasan Mojokerto Dititipi Kejaksaan Negeri Kab. Mojokerto

 

Mojokerto – Siang hari ini, Senin 03 Oktober 2022 telah dilaksanakan penerimaan penitipan benda sitaan berupa kegiatan penerimaan barang bukti berupa 4 (empat) buah besi, 1 (satu) batang kayu dan 1 (satu) unit kendaraan bermotor antara lain 4 (empat) Buah Drum Besi Koil Dengan Diameter 1 (satu) Meter, 1 (satu) Batang Bambu Bulat Panjang 175 cm dan 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Station WGN warna Hijau nopol S-1025-NS antara petugas barang bukti Kejaksaan Negeri Kab. Mojokerto dengan Siraja Rupbasan Mojokerto.

Petugas Rupbasan Mojokerto melakukan pengecekan melalui aplikasi Siraja Rupbasan Mojokerto yang mana telah diinput oleh petugas Kejaksaan Negeri Kab. Mojokerto yang menyatakan barang bukti drum besi koil, batang bambu dan mobil tersebut dititipkan ke Rupbasan Kelas II Mojokerto.

Saat penyerahan telah dilakukan pengecekan berkas penitipan barang bukti meliputi identitas tertuntut dan surat dari jaksa penuntut umum serta keadaan mesin dan kunci barang bukti tersebut tercantum dalam Berita Acara Serah Terima antara Pengelola Basan Baran Rupbasan Kelas II Mojokerto dengan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.

“Melalui adanya siraja Rupbasan Mojokerto Pelayanan kami dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi penerimaan barang bukti mobil muatan drum besi koil dan bambu”. Ujar Sudarso, Kepala Rupbasan Kelas II Mojokerto.

Ini dilakukan untuk meningkatkan tertib administrasi dan pengamanan pada pengelolaan Basan Baran dan meningkatkan pelayanan terhadap Aparat Penegak Hukum (Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto).

#KumhamSemakinPASTI
#Ditjenpas
#Pemasyarakatan
#RupMokerPrima
#WBKPasti
#menpanrb
#rupbasan
#rupbasanmojokerto
#jatimpastihebat
@kemenkumhamri
@Ditjenpas
@kumhamjatim
@sipp_menpan
@anugerahasn_menpan
@diary_kemenkumham
@rbkunwas

0 komentar:

Posting Komentar