Kamis, 06 Oktober 2022

Pelayanan Cepat Mudah, Motor Sitaan Kejaksaan Dititipkan Ke Rupbasan Mojokerto

 

Mojokerto – Sore hari Kamis 06 Oktober 2022 telah dilaksanakan penerimaan penitipan benda sitaan berupa kegiatan penerimaan barang bukti berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda PCX warna merah nopol S-4572-NBD Tahun 2021. Petugas barang bukti Kejaksaan Negeri Kab. Mojokerto menitipkan sepeda motor tersebut dengan Siraja Rupbasan Mojokerto.

Petugas Rupbasan Mojokerto melakukan pengecekan melalui aplikasi Siraja Rupbasan Mojokerto yang mana telah diinput oleh petugas Kejaksaan Negeri Kab. Mojokerto yang menyatakan barang bukti sepeda motor tersebut dititipkan ke Rupbasan Kelas II Mojokerto.

Saat penyerahan telah dilakukan pengecekan berkas penitipan barang bukti meliputi identitas tertuntut dan surat dari jaksa penuntut umum serta keadaan mesin dan kunci barang bukti tersebut tercantum dalam Berita Acara Serah Terima antara Pengelola Basan Baran Rupbasan Kelas II Mojokerto dengan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.

“Dengan adanya siraja Rupbasan Mojokerto Pelayanan kami lebih cepat dan mudah serta tanpa biaya alias gratis terhadap penerimaan baran bukti”. Ujar Sudarso, Kepala Rupbasan Kelas II Mojokerto.

Ini dilakukan untuk meningkatkan tertib administrasi dan pengamanan pada pengelolaan Basan Baran dan meningkatkan pelayanan terhadap Aparat Penegak Hukum (Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto).

#KumhamSemakinPASTI
#Ditjenpas
#Pemasyarakatan
#RupMokerPrima
#WBKPasti
#menpanrb
#rupbasan
#rupbasanmojokerto
#jatimpastihebat
@kemenkumhamri
@Ditjenpas
@kumhamjatim
@sipp_menpan
@anugerahasn_menpan
@diary_kemenkumham
@rbkunwas

 

0 komentar:

Posting Komentar