Kamis, 27 Oktober 2022

Lewat Impelementasi TTE Tersertifikasi, Rupbasan Mojokerto Percepat Berkas

 

Mojokerto - Sistem Peadilan Pidana Terpadu berbasis TI dibentuk dalam rangka mempercepat dan mempermudah proses penanganan perkara yang akuntabel dan transparan. Keterpaduan sistem yang didukung dengan teknologi informasi diharapkan dapat menjamin proses penegakan hukum dilakukan dengan efektif dan efisien. Sebagai langkah nyata, Rupbasan Kelas II Mojokerto mengikuti Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Implementasi TTE Tersertifikasi dalam operasional Aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan yang dilaksanakan oleh Kedeputian Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam secara virtual melalui zoom meeting, pada Kamis 27 Oktober 2022

Tanda Tangan Elektronik (TTE) merupakan tanda identitas diri seseorang sebagai keabsahan/sah tidaknya sebuah dokumen yang berbentuk elektronik. Berbeda dengan tanda tangan biasa yang dicantumkan dengan menggunakan pena yang biasa disebut tanda tangan basah, di era digital ini, dokumen digital dapat ditandatangani menggunakan TTE.

TTE tersertifikasi adalah tanda tangan yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi secara digital menggunakann Sertifikat Elektronik dari jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) Indonesia yang diakui oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Keunggulan dari TTE Tersertifikasi yakni pemilik tanda tangan telah memenuhi keabsahan, kekuatan hukum dan akibat hukum Tanda Tangan Elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (1) UU ITE. Hal ini menjadikan kekuatan hukum TTE setara dengan tanda tangan basah.

“Teknologi informasi dan penerapan TTE dibutuhkan oleh aparat penegak hukum untuk mempercepat proses perkara sehingga tercapai tertib administrasi dan mencegah penyalahgunaan wewenang” Kesimpulan moderator, Mohammad Syafrial.

 

#KumhamSemakinPASTI

#Ditjenpas

#Yasonna

#Pemasyarakatan

#RupMokerPrima

#WBKPasti

#menpanrb

#KemenkumhamJatim

#Zaeroji

#TeguhWibowo

#rupbasanmojokerto

#jatimpastihebat

@kemenkumhamri

@Ditjenpas

@kumhamjatim

@sipp_menpan

@anugerahasn_menpan

@diary_kemenkumham

@rbkunwas

0 komentar:

Posting Komentar