Senin, 31 Oktober 2022

Mobil Sitaan Kasus Kesehatan, Siraja Rupbasan Mojokerto Terima Dari Kejaksaan

 

Mojokerto – Siang hari ini Senin 31 Oktober 2022 telah dilaksanakan penerimaan penitipan benda sitaan berupa kegiatan penerimaan barang bukti berupa 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Grand Max warna Silver Metalik beserta kunci kontak. Petugas barang bukti Kejaksaan Negeri Kab. Mojokerto menitipkan mobil sitaan tersebut kepada Siraja Rupbasan Mojokerto Kanwil Kemenkumham Jawa Timur.

Petugas Rupbasan Mojokerto Kanwil Kemenkumham Jawa Timur melakukan pengecekan melalui aplikasi Siraja Rupbasan Mojokerto yang mana telah diinput oleh petugas Kejaksaan Negeri Kab. Mojokerto yang menyatakan barang bukti mobil tersebut dititipkan ke Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kemenkumham Jawa Timur.

Saat penyerahan telah dilakukan pengecekan berkas penitipan barang bukti meliputi identitas tertuntut dan surat dari jaksa penuntut umum serta keadaan mesin dan kunci barang bukti tersebut tercantum dalam Berita Acara Serah Terima antara Pengelola Basan Baran Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kemenkumham Jawa Timur dengan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.

“Berkas administrasi sudah terintegrasi dengan aplikasi Siraja Rupbasan Mojokerto sehingga saat mobil sitaan datang,petugas kami langsung melakukan penelitian dan penilaian tanpa menunggu waktu terlalu lama dan semua pelayanan tanpa dipungut biaya sepeserpun alias gratis”. Ujar Sudarso, Kepala Rupbasan Kelas II Mojokerto.

Ini dilakukan untuk meningkatkan tertib administrasi dan pengamanan pada pengelolaan Basan Baran dan meningkatkan pelayanan terhadap Aparat Penegak Hukum (Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto).

 

#KumhamSemakinPASTI

#Ditjenpas

#Yasonna

#Pemasyarakatan

#RupMokerPrima

#WBKPasti

#menpanrb

#KemenkumhamJatim

#Zaeroji

#TeguhWibowo

#rupbasanmojokerto

#jatimpastihebat

@kemenkumhamri

@Ditjenpas

@kumhamjatim

@sipp_menpan

@anugerahasn_menpan

@diary_kemenkumham

@rbkunwas

0 komentar:

Posting Komentar