Rabu, 03 November 2021

AMBIL RODA 4,APH DAN PEMILIK PAKAI SIRAJA

MOJOKERTO - Sore Hari ini, Rabu 03 Nopember 2021 telah dilaksanakan kegiatan pengeluaran 1 (satu) unit barang bukti berupa kendaraan bermotor Sepeda Mobil Daihatsu Ayla Putih Nopol W-1502-NU.

Melakukan pengecekan melalui aplikasi “SIRAJA” yang telah diinput oleh petugas Kejaksaan Negeri Kab. Mojokerto yang menyatakan barang bukti tersebut dikembalikan kepada yang berhak.

Saat pengeluaran petugas basan baran melakukan pengecekan berkas pengambilan meliputi identitas dan surat dari eksekutor, petugas juga melakukan cek mesin dan ban serta mencuci benda sitaan yang akan diambil tersebut.

Pada saat penyerahan telah dilakukan penandatanganan Berita Acara pengeluaran antara Pengelola Basan Baran Rupbasan Kelas II Mojokerto dengan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.

#KumhamPASTI #Ditjenpas #Pemasyarakatan #RupMokerPrima #WBKPasti
 

0 komentar:

Posting Komentar