Selamat sore #SahabatPengayoman, hari ini Kemenkumham baru aja meluncurkan aplikasi Pusat Data Nasional Kekayaan Intelektual Komunal (PDN KIK). Aplikasi PDN KIK adalah platform digital yang menghadirkan penyajian data valid terkait informasi kekayaan intelektual komunal yang melindungi nilai-nilai kebudayaan Indonesia
Pusat data ini diharap mampu mengintegrasikan data kekayaan intelektual komunal (KIK) yang selama ini tersebar di beberapa basis data pada kementerian/lembaga terkait. Data yang akan tersaji pada pusat data ini diantaranya mencakup warisan budaya tak benda, data fasilitas informasi biodiversiti, serta sistem informasi obat bahan alam.
Namun keberadaan aplikasi ini dirasa belum maksimal dalam menginventarisir lebih banyak lagi KIK di Indonesia, mengingat luasnya geografis Indonesia yang masing-masing memiliki karakteristik budaya yang berbeda. Aturan mengenai pembangunan PDN KIK yang merupakan bagian dari Satu Data Indonesia ini akan diatur lebih rinci dalam pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah yang sudah mencapai 90%. Pusat data KIK nantinya dapat menjadi referensi bagi para pemeriksa desain industri dan paten dalam melakukan pemeriksaan permohonan kekayaan intelektual yang bersumber dari KIK
Selain meluncurkan aplikasi PDN KIK, Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham juga mengadakan Rakornis Kinerja Program Penegakan dan Pelayanan Hukum bidang KI dengan Kanwil Kemenkumham se-Indonesia. Dalam strategi nasional KI salah satunya memberikan dukungan pengembangan dan pelindungan terhadap ekonomi kreatif yang menjadi basis bagi pengembangan KI sebagai poros baru ekonomi nasional
Kekayaan Intelektual Komunal
0 komentar:
Posting Komentar