MOJOKERTO - Siang Hari ini, Rabu 01 Desember 2021 telah dilaksanakan kegiatan pengeluaran 4 (empat) unit barang bukti kendaraan bermotor berupa 1 (satu) unit mobil Sedan BMW Nopol S755WE Warna Biru Metalik Tahun 1992, 1 (satu) unit mobil Honda Brio Warna Orange Muda Tahun 2015 Nopol W234AM, 1 (satu) unit mobil Suzuki Karimun Nopol B1883KRK Warna Hijau Noka : MHYHMP31SEJ104769 Nosin : K10BT1009246 dan 1 (satu) unit kendaraan pick up Mitsubishi/Colt T120SS Warna Putih Tahun 2013 Nopol BH9134GK.
Melakukan pengecekan melalui aplikasi “SIRAJA” yang telah diinput oleh petugas Kejaksaan Negeri Kab. Mojokerto yang menyatakan barang bukti tersebut dikembalikan kepada yang berhak.
Saat pengeluaran petugas basan baran melakukan pengecekan berkas pengambilan meliputi identitas dan surat dari eksekutor, petugas juga melakukan cek mesin,bahan bakar dan ban serta mencuci benda sitaan yang akan diambil tersebut.
Pada saat penyerahan telah dilakukan penandatanganan Berita Acara pengeluaran antara Pengelola Basan Baran Rupbasan Kelas II Mojokerto dengan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.
#KumhamPASTI #Ditjenpas #Pemasyarakatan #RupMokerPrima #WBKPasti
0 komentar:
Posting Komentar