Mojokerto – Karupbasan Mojokerto
beserta jajaran mengikuti kegiatan Entry Meeting Pemeriksaan Interim Atas
Laporan Keuangan Kemenkumham TA. 2021 oleh BPK RI secara virtual melalui zoom
meeting, Senin (15/11).
Kegian ini dibuka oleh Bapak Komjen Pol. Andap
Budhi Revianto, S.I.K., M.H , Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI
dan dilanjutkan oleh Bapak Novy G.A Pelenkahu, MBA., Ak. C.SFA, Auditor utama
Keuangan Negara I Badan Pemeriksaan Keuangan RI dan turut hadir Auditor Utama
Keuangan Negara I BPK RI, Novy G. A Palenkahu selaku Penanggung Jawab Tim Pemeriksa.
Dalam sambutannya, Sekretaris Jenderal
Kemenkumham, mengingatkan seluruh jajaran Kementerian Hukum dan HAM agar:
a. Untuk mendukung penuh proses pemeriksaan
interim oleh Tim Pemeriksa BPK RI sehingga proses pemeriksaan dapat berjalan
lancar dan sesuai goals.
b. Memberikan informasi yang akurat dan akuntabel,
dokumen dan data dukung yang valid dan intens untuk berkoordinasi sehingga
apabila terdapat hal-hal yang tidak dipahami dapat dikomunikasikan dengan baik.
Selanjutnya, Auditor Utama Keuangan Negara I BPK
RI dalam pemaparannya menjelaskan :
a. Standarisasi Pemeriksaan Keuangan Negara yang
dikeluarkan oleh Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 1
Tahun 2017 yang mana salah satunya memuat adanya komunikasi pemeriksaan;
b. Dalam standar ini diwajibkan pemeriksa
melakukan komunikasi pemeriksaan dalam semua tahapan, dimana pemeriksa harus
membangun komunikasi yang efisien dan efektif di seluruh proses pemeriksaan
sehingga proses pemeriksaan berjalan dengan lancar;
c. Mengapresiasi prestasi Kemenkumham yang telah
berhasil meraih Predikat WTP sebanyak 10 (sepuluh) kali berturut-turut dan
berharap agar Kementerian Hukum dan HAM mampu meraih Predikat WTP yang ke-11 di
Tahun 2021 ini.
#KumhamPasti
Senin, 15 November 2021
Pemeriksaan Interim Atas Laporan Keuangan Kemenkumham TA. 2021 oleh BPK RI secara virtual
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar