Senin, 15 November 2021

Pemeriksaan Interim Atas Laporan Keuangan Kemenkumham TA. 2021 oleh BPK RI secara virtual


 

Mojokerto – Karupbasan Mojokerto beserta jajaran mengikuti kegiatan Entry Meeting Pemeriksaan Interim Atas Laporan Keuangan Kemenkumham TA. 2021 oleh BPK RI secara virtual melalui zoom meeting, Senin (15/11).

Kegian ini dibuka oleh Bapak Komjen Pol. Andap Budhi Revianto, S.I.K., M.H , Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI dan dilanjutkan oleh Bapak Novy G.A Pelenkahu, MBA., Ak. C.SFA, Auditor utama Keuangan Negara I Badan Pemeriksaan Keuangan RI dan turut hadir Auditor Utama Keuangan Negara I BPK RI, Novy G. A Palenkahu selaku Penanggung Jawab Tim Pemeriksa.

Dalam sambutannya, Sekretaris Jenderal Kemenkumham, mengingatkan seluruh jajaran Kementerian Hukum dan HAM agar:
a. Untuk mendukung penuh proses pemeriksaan interim oleh Tim Pemeriksa BPK RI sehingga proses pemeriksaan dapat berjalan lancar dan sesuai goals.
b. Memberikan informasi yang akurat dan akuntabel, dokumen dan data dukung yang valid dan intens untuk berkoordinasi sehingga apabila terdapat hal-hal yang tidak dipahami dapat dikomunikasikan dengan baik.

Selanjutnya, Auditor Utama Keuangan Negara I BPK RI dalam pemaparannya menjelaskan :
a. Standarisasi Pemeriksaan Keuangan Negara yang dikeluarkan oleh Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 yang mana salah satunya memuat adanya komunikasi pemeriksaan;
b. Dalam standar ini diwajibkan pemeriksa melakukan komunikasi pemeriksaan dalam semua tahapan, dimana pemeriksa harus membangun komunikasi yang efisien dan efektif di seluruh proses pemeriksaan sehingga proses pemeriksaan berjalan dengan lancar;
c. Mengapresiasi prestasi Kemenkumham yang telah berhasil meraih Predikat WTP sebanyak 10 (sepuluh) kali berturut-turut dan berharap agar Kementerian Hukum dan HAM mampu meraih Predikat WTP yang ke-11 di Tahun 2021 ini.

#KumhamPasti

#Ditjenpas

#Pemasyarakatan

#RupMokerPrima

#WBKPasti

0 komentar:

Posting Komentar