Kamis, 25 November 2021

STOP HOAX 2021!!!


Hai sobat, tahukan anda, jika saat ini kita harus lebih berhati-hati dalam bermedia sosail, karena banyak informasi atau berita yang belum tentu kebenarannya. jangan sampai kita menjadi korban atau pelaku yang menyebarkan berita atau informasi palsu, karena hal itu sudah diatur dalam Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ingat, Jarimu adalah Harimaumu..

 

0 komentar:

Posting Komentar