Selasa, 07 Maret 2023

Kepala Rupbasan Mojokerto Hadiri Undangan Seminar Rupbasan dalam Hukum dan HAM


 Pasuruan – Kanwil Kemenkumham Jatim berharap posisi Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) semakin mendapatkan perhatian dalam proses penegakan hukum. Salah satunya dengan terus melakukan transformasi layanan yang ada. Hal itu diungkapkan Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim Teguh Wibowo hari ini 07 Maret 2023.

 

Kepala Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kemenkumham Jatim, Sudarso beserta pegawai pengelola basan baran Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kemenkumham Jatim hadiri secara langsung.

 

Teguh mengatakan bahwa berdasarkan pasal 44 KUHAP, disebutkan bahwa Benda Sitaan disimpan dalam Rupbasan.“Rupbasan adalah satu satunya tempat penyimpanan segala macam benda sitaan yang diperlakukan sebagai barang bukti dalam proses peradilan termasuk barang yang dinyatakan dirampas berdasarkan putusan hakim dan benda tersebut dilarang untuk dipergunakan oleh siapapun juga,” ujar Teguh dalam Seminar bertema Peran dan Kedudukan Rupbasan Dalam Penegakan Hukum dan HAM di Rupbasan pasuruan.

 

Melakukan pemeliharaan benda sitaan dan barang rampasan, lanjut Teguh, berarti merawat benda dan barang tersebut agar tidak rusak serta tidak berubah kualitas maupun kuantitas sejak penerimaan sampai dengan pengeluarannya.

 

Namun sayangnya, di dalam UU  22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, peran dan fungsi Rupbasan saat ini tidak dijelaskan secara langsung. “Sehingga perlu adanya aturan yang dibawahnya yang bisa mengakomodir Rupbasan yang nantinya bisa menjadi payung hukum dalam proses penegakkan hukum,” urainya.

 

Diharapkan dengan adanya seminar tersebut nantinya diharapkan muncul ide atau masukan dalam menyusun aturan yang dapat menyeimbangkan posisi Rupbasan dalam proses penegakkan Hukum. Kadivpas juga menginginkan untuk kedepannya ada aplikasi yang bisa mengintegrasi antara benda sitaan dengan Warga Binaan Pemasyarakatan pemilik barang.

 

“Yang bisa memantau kapan WBP pemilik barang akan bebas ataupun masih menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan,” harapnya.

 

Acara pada hari ini dilanjutkan dengan Perjanjian Kerjasama (MOU) antara Universitas Merdeka Malang dengan Rupbasan Kelas II Pasuruan. Dengan tujuan agar mahasiswa Universitas Merdeka bisa melakukan praktek kerja (magang) di Rupbasan Kelas II Pasuruan.

 

Hadir sekaligus membuka acara seminar pada pagi hari ini adalah Plt. Direktur Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Basan Baran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Pujo Harinto, Rektor Universitas Merdeka Pasuruan, Narasumber dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Universitas Merdeka Pasuruan, Kepala UPT Korwil Malang, Kepala Rupbasan se-Jawa Timur, Forkopimda Kota dan Kabupaten Pasuruan, mahasiswa Universitas Merdeka Pasuruan.

 

#KumhamSemakinPASTI
#Ditjenpas
#Yasonna
#Pemasyarakatan
#RupMokerPrima
#WBKPasti
#menpanrb
#KemenkumhamJatim
#ImamJauhari
#TeguhWibowo
#rupbasanmojokerto
#jatimpastihebat
@kemenkumhamri
@Ditjenpas
@kumhamjatim
@sipp_menpan
@anugerahasn_menpan
@diary_kemenkumham
@rbkunwas

 

 

 

0 komentar:

Posting Komentar