Mojokerto - Kabar baik untuk warga terpencil di Kecamatan Jatirejo Kabupaten Mojokerto, Pemerintah setempat ingin menginformasikan tentang tugas pokok dan fungsi Rupbasan Kelas II Mojokerto kepada seluruh masyarakat terpencil di wilayah tersebut pda siang hari ini Rabu 01 Maret 2023..
Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kemenkumham Jatim merupakan lembaga resmi yang bertanggung jawab atas pengelolaan barang bukti sitaan dan rampasan negara di wilayah Kabupaten Mojokerto. Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kemenkumham Jatim memiliki tugas pokok dan fungsi dalam mengelola, mengawasi, serta menjaga property rampasan yang ada di wilayah tersebut.
Adapun tugas pokok dan fungsi Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kemenkumham Jatim antara lain adalah Pengawasan dan pengendalian pengelolaan barang bukti properti, seperti tanah, kebun dan rumah, menjaga dan memelihara tersebut.
“Dalam menjalankan tugasnya, Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kemenkumham Jatim bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk masyarakat setempat. Oleh karena itu, partisipasi masyarakat sangat diperlukan dalam menjaga barang bukti properti di wilayah ini”Jelas Kepala Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kemenkumham Jatim, Sudarso.
“Kepada seluruh masyarakat terpencil di Kecamatan Jatirejo, kami mengajak untuk turut berpartisipas”.Imbuhnya.
Perlu diketahui kegiatan ini secara rutin dilaksanakan untuk memperkenalkan tugas pokok dan fungsi Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kemenkumham Jatim serta membantu menjaga barang bukti sebagai wujud partisipasi masyarakat sekitar demi terwujudnya Wilayah Bebas dari Korupsi pada Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kemenkumham Jatim
#KumhamSemakinPASTI
#Ditjenpas
#Yasonna
#Pemasyarakatan
#RupMokerPrima
#WBKPasti
#menpanrb
#KemenkumhamJatim
#ImamJauhari
#TeguhWibowo
#rupbasanmojokerto
#jatimpastihebat
@kemenkumhamri
@Ditjenpas
@kumhamjatim
@sipp_menpan
@anugerahasn_menpan
@diary_kemenkumham
@rbkunwas
0 komentar:
Posting Komentar