Mojokerto - Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto dan Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kemenkumham Jatim mengadakan koordinasi terkait barang bukti yang telah melebihi masa penyimpanan di gudang Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kemenkumham Jatim, Rabu 01 Maret 2023
Koordinasi tersebut dilakukan untuk mencari solusi terbaik dalam menangani barang bukti yang telah overstaying dan menjamin keamanan serta keberlangsungan barang bukti tersebut.
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Yuni Ekawati, mengungkapkan bahwa koordinasi ini penting dilakukan untuk mencegah adanya kerusakan atau kehilangan barang bukti akibat masa penyimpanan yang terlalu lama.
"Kami harus mengevaluasi dan menginventarisasi kembali barang bukti yang ada di Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kemenkumham Jatim. Apabila barang bukti tersebut sudah lebih dari masa tinggal dan tak bertuan, maka kami akan melakukan pelelangan," jelas Yuni.
Sementara itu, Kepala Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kemenkumham Jatim, Sudarso, menyambut baik koordinasi tersebut dan siap membantu Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto dalam menangani barang bukti yang sudah overstaying.
"Kami akan melakukan inventarisasi ulang dan mengoordinasikan dengan Kejaksaan Negeri Kab. Mojokerto untuk menemukan solusi terbaik dalam menangani barang bukti tersebut," ujar Sudarso
Diharapkan, koordinasi antara Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto dan Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kemenkumham Jatim dapat menemukan solusi terbaik dalam menangani barang bukti yang sudah melebihi masa penyimpanan. Hal ini juga diharapkan dapat meminimalisir risiko kerusakan atau kehilangan barang bukti yang dapat mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan.
#KumhamSemakinPASTI
#Ditjenpas
#Yasonna
#Pemasyarakatan
#RupMokerPrima
#WBKPasti
#menpanrb
#KemenkumhamJatim
#ImamJauhari
#TeguhWibowo
#rupbasanmojokerto
#jatimpastihebat
@kemenkumhamri
@Ditjenpas
@kumhamjatim
@sipp_menpan
@anugerahasn_menpan
@diary_kemenkumham
@rbkunwas
0 komentar:
Posting Komentar