Mojokerto - Siang hari ini Kamis 16 Pebruari 2023 Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kemenkumham Jatim melaksanakan pengembalian barang bukti kendaraan bermotor berupa 1 truk box kepada pemiliknya yang berhak.
Melalui koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kab. Mojokerto akhirnya mengeluarkan barang bukti truk bok yang disita sebagai bukti dalam kasus pelanggaran hukum pengangkutan pupuk subsidi illegal dari Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kemenkumham Jatim. Pengeluaran barang bukti ini dilakukan berdasarkan putusan PN Mojokerto nomor 487/Pid.Sus/2022/PN.Mjk tanggal 06 Pebruari 2022 yang memerintahkan Kejaksaan Negeri Kab. Mojokerto untuk mengembalikan barang bukti tersebut kepada pemilik sah.
Kepala subseksi administrasi dan pengelolaan Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kemenkumham Jatim, Budi haryono, mengatakan bahwa pengembalian barang bukti truk bok ini dilakukan setelah pemiliknya memenuhi semua persyaratan yang diperlukan sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Mojokerto.
"Setelah memenuhi semua persyaratan yang diperlukan sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Mojokerto, pemilik truk bok dapat mengambil barang bukti tersebut di Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kemenkumham Jatim," ujar Budi.
Pemilik truk bok, Ibu Dyah, mengucapkan terima kasih atas pengembalian barang bukti tersebut. Ia juga berjanji untuk tidak lagi terlibat dalam kegiatan pengangkutan barang ilegal dan akan mematuhi semua aturan yang berlaku.
"Saya mengucapkan terima kasih atas pengembalian barang bukti truk bok saya. Saya berjanji untuk tidak lagi terlibat dalam kegiatan pengangkutan barang ilegal dan akan mematuhi semua aturan yang berlaku," ujar Dyah.
Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kemenkumham Jatim selalu memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh mitra penegak hukum dan seluruh pengguna layanan pada Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kemenkumham Jatim.
#KumhamSemakinPASTI
#Ditjenpas
#Yasonna
#Pemasyarakatan
#RupMokerPrima
#WBKPasti
#menpanrb
#KemenkumhamJatim
#ImamJauhari
#TeguhWibowo
#rupbasanmojokerto
#jatimpastihebat
@kemenkumhamri
@Ditjenpas
@kumhamjatim
@sipp_menpan
@anugerahasn_menpan
@diary_kemenkumham
@rbkunwas
0 komentar:
Posting Komentar