Malang - Kanwil Kemenkumham Jatim memperkuat fungsi intelijen pemasyarakatan. Tujuannya untuk meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban dalam lapas rutan dan rupbasan. Hal itu dijawantahkan dengan menggelar Konsultasi Teknis Pembentukan dan Tugas Fungsi Unit Intelijen Pemasyarakatan (UIP) LAPAS, LPKA, RUTAN dan RUPBASAN“ dengan tema “ Peningkatan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Unit Intelejen Pemasyarakatan (UIP) hari ini Kamis 09 Maret 2023.
Kegiatan yang diselenggarakan di Hotel Max One Malang itu dihadiri kepala UPT Pemasyarakatan Korwil Malang dan Blitar dan 47 petugas pemasyarakatan. Kepala subseksi administrasi dan pengelolaan Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kemenkumham Jatim, Budi Haryono hadiri secara langsung.
Dalam sambutannya, Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari menyampaikan bahwa permasalahan di UPT Pemasyarakatan seperti praktik ilegal yang didukung dengan lemahnya regulasi, sarana/prasarana, kualitas dan kuantitas petugas, serta pengawasan dan kepemimpinan menjadi potensi terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban.
"Praktik ilegal ini ada yang melibatkan oknum Petugas, Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan sebagian masyarakat, sehingga kita membutuhkan intelijen untuk mendapatkan informasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban yang dapat berguna dalam pengambilan kebijakan pimpinan untuk melakukan langkah-langkah perbaikan bagi pemasyarakatan," ujarnya.
Imam berharap, melalui pelatihan intelijen ini petugas dapat berperan dalam memberikan gambaran-gambaran tentang perkiraan keadaan untuk dijadikan pengambilan keputusan oleh pimpinan. Terutama melakukan penelitian dan analisa terhadap adanya dampak dari sebuah peristiwa di luar UPT Pemasyarakatan yang dimungkinkan berhubungan dengan keadaan atau kejadian di dalam UPT Pemasyarakatan.
"Peranan intelijen pemasyarakatan tersebut berupaya untuk menghimpun data, melakukan analisis dan evaluasi berdasarkan teori yang relevan dengan tujuan untuk memberikan perkiraan (forcasting) yang tepat dari suatu peristiwa yang berkembang ke tahap ambang gangguan dengan nilai kerahasiaan, serta melakukan evaluasi terhadap gangguan keamanan yang sudah terjadi," terangnya.
Sementara itu, Kadivpas Teguh Wibowo menyampaikan bahwa Salah satu peran intelijen adalah mendukung pelaksanaan tugas pemasyarakatan. Sebagai produk, pengetahuan dan informasi yang merupakan bahan keterangan yang telah diolah melalui proses analisa.
"Sehingga bermakna sebagai pengetahuan untuk bahan pertimbangan dalam penyusunan rencana, perumusan kebijakan, dan pengambilan keputusan dalam merumuskan strategi pimpinan guna mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban baik dari dalam maupun dari luar UPT Pemasyarakatan," terang Teguh.
Teguh melanjutkan, Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan beserta jajaran dibawahnya wajib didalam pelaksanaan tugas dan fungsinya untuk melaksanakan amanah yang diperintahkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan serta bertanggung jawab terhadap kejadian atau kegiatan yang terjadi di UPT Pemasyarakatan. Untuk itu Kadivpas berpesan agar jajarannya melakukan tugas sesuai aturan, sesuai Standart Operational Prosedur (SOP) dan aturan prosedur yang telah diatur (Back to Basic).
"Serta selalu waspada, terapkan azas 'Hati-hati awas jangan-jangan' sebagai upaya deteksi dini salah satunya dengan mengoptimalkan Unit Intelijen Pemasyarakatan yang telah dibentuk oleh Kepala UPT Pemasyarakatan masing-masing, serta bekerja sama dengan TNI, POLRI, Damkar maupun BNN setempat," tutupnya.
#KumhamSemakinPASTI
#Ditjenpas
#Yasonna
#Pemasyarakatan
#RupMokerPrima
#WBKPasti
#menpanrb
#KemenkumhamJatim
#ImamJauhari
#TeguhWibowo
#rupbasanmojokerto
#jatimpastihebat
@kemenkumhamri
@Ditjenpas
@kumhamjatim
@sipp_menpan
@anugerahasn_menpan
@diary_kemenkumham
@rbkunwas
0 komentar:
Posting Komentar