Mojokerto - Berdasarkan Surat Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS.1- UM.01.01-84 tanggal 29 Januari 2024 perihal Usulan Satuan Kerja Pemasyarakatan Prioritas Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM Tahun 2024, Rupbasan Kelas II Mojokerto Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur menjadi salah satu Satuan Kerja Pemasyarakatan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur yang masuk dalam Usulan Satuan Kerja Pemasyarakatan Prioritas Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM Tahun 2024.(06/03)
Berkaitan hal tersebut, Rupbasan Kelas II Mojokerto Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur mengikuti kegiatan Pendampingan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Pada Satuan Kerja Pemasyarakatan Tahun 2024 oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Bertempat di Ruang Rapat Tim Pokja WBK/WBBM Rupbasan Kelas II Mojokerto Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur mengikuti kegiatan tersebut secara virtual zoom. Pada kegiatan ini, pembahasan diutamakan pada Usulan Satuan Kerja Pemasyarakatan Prioritas Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM Tahun 2024. Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Anak Agung Gede Krisna memberikan penjelasan terkait ZI sekaligus mengajak untuk melakukan evaluasi pada Pembangunan ZI, sehingga diharapkan kedepan satker Pemasyarakatan bisa lolos dan mendapatkan predikat WBK/WBBM. "Ada 3 hal yang harus diperhatikan dalam pembangunan ZI, yaitu komitmen, internalisasi, dan jadikan budaya kerja," pesan Sesditjen PAS.
#kemenkumhamRI
#yasonnalaoly
#kemenkumhamjatim
#kakanwilkemenkumhamjatim
#heniyuwono
#RupMokerPrima
#WBKPasti
#menpanrb
#rupbasanmojokerto
#jatimpastihebat
@kemenkumhamri
@Ditjenpas
@kumhamjatim
@sipp_menpan
@anugerahasn_menpan
@diary_kemenkumham
@rbkunwas
0 komentar:
Posting Komentar