Mojokerto – Kepala Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kemenkumham Jatim, Sudarso berikan arahan kepada seluruh pegawai Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kemenkumham Jatim, Senin 30 Januari 2023. Apel pagi ini dilaksanakan pukul 07.30 WIB di Halaman depan Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kemenkumham Jatim.
Arahan ini terkait dengan adanya perawatan barang bukti serta barang bukti benda
sitaan yang berubah status menjadi barang rampasan Negara. Benda Sitaan Negara adalah benda yang disita oleh negara
untuk keperluan proses peradilan. Sedangkan Barang Rampasan Negara adalah benda
sitaan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap dinyatakan dirampas untuk negara.
Pihak penitip wajib apabila ada benda
sitaan yang berubah status menjadi barang rampasan Negara, pihak Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kemenkumham
Jatim akan mendapatkan pemberitahuan apakah barang rampasan tersebut
akan dimusnahkan, dikembalikan kepada pemilik atau dilelang.
Seluruh barang bukti baik benda sitaan negara dan benda rampasan negara di Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kemenkumham Jatim selalu dilakukan perawatan sehingga tidak menurunkan nilai ekonomis manfaatnya serta dapat menjaga pendapatan negara melalui lelang.
"Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kemenkumham
Jatim selalu siap melaksanakan keputusan yang sudah mempunyai kekuatan
hukum tetap. Memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan seluruh pengguna layanan publik Rupbasan
Kelas II Mojokerto Kanwil Kemenkumham Jatim dalam mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi," Jelas Sudarso.
#KumhamSemakinPASTI
#Ditjenpas
#Yasonna
#Pemasyarakatan
#RupMokerPrima
#WBKPasti
#menpanrb
#KemenkumhamJatim
#ImamJauhari
#TeguhWibowo
#rupbasanmojokerto
#jatimpastihebat
@kemenkumhamri
@Ditjenpas
@kumhamjatim
@sipp_menpan
@anugerahasn_menpan
@diary_kemenkumham
@rbkunwas
0 komentar:
Posting Komentar