Jakarta – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly melantik Silmy Karim menjadi Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi di Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Jakarta, Rabu (4/1/2023). Dalam sambutannya, Yasonna mengatakan bahwa tugas keimigrasian saat ini semakin berkembang dan dinamis sehingga menuntut seluruh jajaran imigrasi untuk mampu beradaptasi, bekerja lebih baik lagi dan inovatif sehingga memberikan percepatan dalam pelayanan keimigrasian.
Untuk mencapai tujuan-tujuan dimaksud, Menteri
Yasonna memerintahkan kepada Silmy Karim dan jajaran imigrasi untuk melakukan
enam langkah penting.
Pertama, seluruh jajaran imigrasi harus memberikan
atensi penuh dan segera menindaklanjuti arahan Bapak Presiden Joko Widodo
sehubungan dengan akan diberlakukannya kebijakan Golden Visa di Indonesia
melalui intensifikasi koordinasi dengan kementerian/lembaga dan stakeholder
terkait.
“Langkah ini diharapkan dapat mendatangkan para
investor dan orang-orang yang memiliki talent, termasuk wisatawan mancanegara
ke Indonesia mengingat pelayanan keimigrasian akan dirasakan lebih mudah dan
sederhana,” tutur Yasonna.
Langkah kedua adalah terkait peningkatan pelayanan
publik khususnya visa on arrival (VOA) dan kartu izin tinggal terbatas (KITAS)
yang juga merupakan bagian dari arahan Presiden Jokowi
“Kedua, atensi dan segera tindaklanjuti arahan
Bapak Presiden dalam rangka peningkatan pelayanan publik khususnya VOA dan
KITAS, dengan merubah total sistem pelayanan Keimigrasian yang selama ini
dianggap belum berubah sama sekali. Imigrasi dirasakan masih terlalu banyak
mengatur dan mengontrol sehingga akhirnya menyulitkan. Kedepannya diharapkan
imigrasi memberikan pelayanan yang memudahkan dan melayani,” kata Yasonna.
Ketiga, Yasonna meminta jajaran imigrasi melakukan
berbagai terobosan dalam rangka efisiensi dan meminimalisir pungutan liar
sekaligus melakukan studi tiru skema kebijakan pemberian visa pada beberapa
negara yang sudah terkenal cepat dan sederhana dalam pelayanan keimigrasiannya.
Keempat, menyiapkan petugas imigrasi dan
infrastruktur dalam rangka pengembangan pelayanan keimigrasian di beberapa
Bandara yang dipersiapkan untuk melayani penerbangan langsung internasional,
seperti Bandara Soeta, Juanda, Ngurah Rai, dan Bandara lainnya.
Kelima, Yasonna menuntut agar seluruh jajaran
imigrasi berpedoman pada tata nilai Kemenkumham yaitu Profesional, Akuntabel,
Sinergi, Transparan dan Inovatif (PASTI) dan core value aparatur sipil negara
(ASN) yaitu BerAKHLAK.
“Pedomani dan implementasikan bahwa setiap
pekerjaan harus didasari dengan tata nilai yang sudah digariskan Kementerian
ini yakni PASTI dan core value ASN yang telah ditetapkan Bapak Presiden RI
yakni BerAKHLAK,” paparnya lagi.
Terakhir, Menteri Yasonna perintahkan agar seluruh
jajaran imigrasi mencermati dan mempelajari Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
“Layanan keimigrasian harus sejalan dengan
semangat untuk menciptakan kemudahan berusaha di Indonesia dengan tetap memenuhi
kriteria dalam rangka menjaga kedaulatan, ketertiban dan keamanan negara serta
kepentingan nasional sebagaimana diamanatkan dalam Perppu dimaksud,” pungkas
Yasonna.
Dalam rangka keberhasilan enam hal tersebut,
Yasonna menegaskan bahwa kunci utamanya adalah digitalisasi teknologi.
“Kunci utamanya adalah digitalisasi teknologi,
seperti pemanfaatan face recognition di seluruh bandara, sehingga dengan
demikian petugas imigrasi dapat bekerja secara efektif dan efisien serta
meninggalkan pekerjaan yang cenderung konvensional,” ungkap Yasonna.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemenkumham
sekaligus ketua Panitia Seleksi Jabatan Dirjen Imigrasi, Andap Budhi Revianto,
menjelaskan bahwa Silmy Karim ditunjuk menjadi Dirjen Imigrasi berdasarkan
Keputusan Presiden No.165/TPA tahun 2022 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan
Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM tanggal 15 Desember 2022.
Silmy sendiri adalah peserta seleksi dari kategori
Non-PNS yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Utama PT Krakatau Steel.
Menurut Andap, keikutsertaan Non-PNS dalam seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi
(JPT) Utama dan Madya di instansi pemerintah dimungkinkan berdasarkan Peraturan
Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP No. 11 Tahun 2017
tentang Manajemen PNS.
“Pasal 106 dari PP 17/2020 menyebutkan bahwa JPT
Utama dan Madya bisa diisi dari kalangan non-PNS,” papar Andap.
Hadir dalam pelantikan ini para Pimpinan K/L
seperti Menteri Kesehatan, Menteri Investasi / BKPM, Ketua Komisi III DPR RI,
Wakil Ketua DPD RI, BPK, Anggota DPR RI, Wamenkumham, Wamenhan, Wamen II BUMN,
BPK, para Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kemenkumham, Pimpinan BUMN dan
perusahaan serta para kepala kantor wilayah beserta undangan lainnya.
#KumhamSemakinPASTI
#Ditjenpas
#Yasonna
#Pemasyarakatan
#RupMokerPrima
#WBKPasti
#menpanrb
#KemenkumhamJatim
#ImamJauhari
#TeguhWibowo
#rupbasanmojokerto
#jatimpastihebat
@kemenkumhamri
@Ditjenpas
@kumhamjatim
@sipp_menpan
@anugerahasn_menpan
@diary_kemenkumham
@rbkunwas
0 komentar:
Posting Komentar