Mojokerto – Pagi hari ini Senin 16
Januari 2023 Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kemenkumham
Jatim mengeluarkan barang bukti 1
unit kendaraan bermotor roda
dua yang dititipkan di Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kemenkumham Jatim.
Pengeluaran dengan
penyerahan barang bukti sitaan
ini sesuai dengan surat
pengantar pengambilan dari Kejaksaan Negeri kabupaten Mojokerto dan amar putusan Pengadilan Negeri
Mojokerto.
Pengeluaran beserta penyerahan kepada yang berhak barang
bukti sitaan yang didampingi
oleh Kepala Subseksi administrasi
dan pengelolaan Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kemenkumham
Jatim, Budi Haryono
berjalan dengan lancar tanpa hambatan menggunakan
aplikasi Siraja Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kemenkumham
Jatim.
“Segala bentuk Pelayanan di Rupbasan Kelas II
Mojokerto Kanwil Kemenkumham Jatim tanpa
di pungut biaya alias
gratis dengan mengedepankan
pelayanan terbaik kepada seluruh pengguna layanan.”Jelas Sudarso Kepala Rupbasan
Kelas II Mojokerto Kanwil Kemenkumham Jatim.
Pengeluaran berjalan dengan lancar dengan disaksikan oleh petugas barang bukti Kejaksaan Negeri
Kab. Mojokerto.
#KumhamSemakinPASTI
#Ditjenpas
#Yasonna
#Pemasyarakatan
#RupMokerPrima
#WBKPasti
#menpanrb
#KemenkumhamJatim
#ImamJauhari
#TeguhWibowo
#rupbasanmojokerto
#jatimpastihebat
@kemenkumhamri
@Ditjenpas
@kumhamjatim
@sipp_menpan
@anugerahasn_menpan
@diary_kemenkumham
@rbkunwas
0 komentar:
Posting Komentar