Mojokerto – Kepala subseksi administrasi dan
pengelolaan Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kemenkumham
Jatim, Budi Haryono beserta
seluruh pegawai Rupbasan
Kelas II Mojokerto Kanwil Kemenkumham Jatim mengikuti Sosialisasi
Assesment Mandiri Pakaian Dinas secara
virtual melalui aplikasi zoom meeting pada Kamis, 12 Januari 2023.
Dalam menjalankan tugas dan fungsi tersebut,
pegawai Kemenkumham memiliki kewajiban dan aturan dalam berpakaian.
Aturan berpakaian pegawai di lingkungan Kemenkumham diatur dalam Peraturan Menteri
Hukum dan HAM (Permenkumham). Sebelumnya, aturan berpakaian ini termaktub dalam
Permenkumham Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pakaian Dinas dan Atribut di
Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia yang kemudian diubah dengan Peraturan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di
Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Disahkannya Permenkumham Nomor 24 Tahun 2022
tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia, memberikan pengaruh terhadap ketentuan pakaian dinas
pegawai. Guna merespon peraturan baru tersebut, Sekretariat Jenderal selaku
unit utama yang memiliki fungsi tugas dan fungsi pembinaan dan pemberian dukungan
kepada seluruh unit organisasi di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI.
Melalui Biro Umum ditugaskan untuk melakukan pengadaan pakaian dinas baru secara terpusat dengan tujuan untuk memastikan kesesuaian dan keseragaman pakaian dinas baru di seluruh unit organisasi di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
#KumhamSemakinPASTI
#Ditjenpas
#Yasonna
#Pemasyarakatan
#RupMokerPrima
#WBKPasti
#menpanrb
#KemenkumhamJatim
#ImamJauhari
#TeguhWibowo
#rupbasanmojokerto
#jatimpastihebat
@kemenkumhamri
@Ditjenpas
@kumhamjatim
@sipp_menpan
@anugerahasn_menpan
@diary_kemenkumham
@rbkunwas
0 komentar:
Posting Komentar