Rabu, 11 Januari 2023

Rupbasan Mojokerto Kemenkumham Jatim Ikuti Sosialisasi Assesment Mandiri Pakaian Dinas


 

Mojokerto – Kepala subseksi administrasi dan pengelolaan Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kemenkumham Jatim, Budi Haryono beserta seluruh pegawai Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kemenkumham Jatim mengikuti Sosialisasi Assesment Mandiri Pakaian Dinas secara virtual melalui aplikasi zoom meeting pada Kamis, 12 Januari 2023.

Dalam menjalankan tugas dan fungsi tersebut, pegawai Kemenkumham
memiliki kewajiban dan aturan dalam berpakaian. Aturan berpakaian pegawai di lingkungan Kemenkumham diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham). Sebelumnya, aturan berpakaian ini termaktub dalam Permenkumham Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pakaian Dinas dan Atribut di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang kemudian diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Disahkannya Permenkumham Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, memberikan pengaruh terhadap ketentuan pakaian dinas pegawai. Guna merespon peraturan baru tersebut, Sekretariat Jenderal selaku unit utama yang memiliki fungsi tugas dan fungsi pembinaan dan pemberian dukungan kepada seluruh unit organisasi di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI.

 

Melalui Biro Umum ditugaskan untuk melakukan pengadaan pakaian dinas baru secara terpusat dengan tujuan untuk memastikan kesesuaian dan keseragaman pakaian dinas baru di seluruh unit organisasi di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.

 

#KumhamSemakinPASTI
#Ditjenpas
#Yasonna
#Pemasyarakatan
#RupMokerPrima
#WBKPasti
#menpanrb
#KemenkumhamJatim
#ImamJauhari
#TeguhWibowo
#rupbasanmojokerto
#jatimpastihebat
@kemenkumhamri
@Ditjenpas
@kumhamjatim
@sipp_menpan
@anugerahasn_menpan
@diary_kemenkumham
@rbkunwas

 

0 komentar:

Posting Komentar