Mojokerto - Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020, Barang Milik Negara/Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kemenkumham Jatim jaga seluruh BMN yang dimiliki demi terwujudnya pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Pengelolaan BMN/D adalah suatu proses dalam mengelola kekayaan yang telah ada sebelumnya atau yang diperoleh dari beban APBN/Daerah atau perolehan lainnya yang sah yang dapat dimanfaatkan dalam kegiatan pemerintah maupun masyarakat.
Lingkup Pengelolaan Aset Negara/Daerah mencakup perencanaan kebutuhan dan penganggaran; pengadaan; penggunaan; pemanfaatan; pengamanan dan pemeliharaan; penilaian; penghapusan; pemindahtanganan; penatausahaan; pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.
Pengelolaan BMN/D dilaksanakan sesuai siklus hidup aset yaitu (life cycle asset). Tahapan pengelolaan berdasarkan siklus hidup aset tersebut, secara umum terbagi ke dalam 4 (empat) tahapan utama yaitu perencanaan (planning), pengadaan (acquisition), penggunaan (utilizing), dan penghentian/penghapusan (disposal).
“Kita sebagai pengguna barang bertanggungjawab dalam menata dan mengelola semua aset yang tersedia dengan baik sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku dan perlu dilakukan inventarisir dan pelaporan secara berkala sehingga tidak bermasalah secara hukum nantinya.”Ujar Sudarso Kepala Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kemenkumham Jatim
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 mengamanatkan
kepada Pengguna Barang untuk melakukan pemantauan dan penertiban terhadap
penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, penatausahaan, pemeliharaan, dan
pengamanan Barang Milik Negara/Daerah yang di bawah penguasaannya. Pengelolaan,
pemantauan dan penertiban terhadap penggunaan BMN/D diperlukan untuk mewujudkan
tertib administrasi pengelolaan BMN/D.
#KumhamSemakinPASTI
#Ditjenpas
#Yasonna
#Pemasyarakatan
#RupMokerPrima
#WBKPasti
#menpanrb
#KemenkumhamJatim
#ImamJauhari
#TeguhWibowo
#rupbasanmojokerto
#jatimpastihebat
@kemenkumhamri
@Ditjenpas
@kumhamjatim
@sipp_menpan
@anugerahasn_menpan
@diary_kemenkumham
@rbkunwas
0 komentar:
Posting Komentar