Kamis, 08 Juni 2023

Motor Sitaan Honda Matic Dikembalikan, Disaksikan Kejaksaan Negeri Kab. Mojokerto

 


Mojokerto - Sebuah kejadian menarik terjadi di Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur hari ini Kamis 08 Juni 2023. Sebuah sepeda motor Honda Matic yang sebelumnya disita oleh kepolisian kini dikembalikan kepada pemiliknya. Kejadian ini sesuai Putusan Pengadilan Negeri Mojokerto setelah disaksikan langsung oleh tim dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.

 

Motor tersebut awalnya disita oleh kepolisian sebagai barang bukti dalam sebuah kasus tindak kejahatan Narkotika tanpa ijin yang sah. Namun, setelah melalui proses hukum yang tepat, motor tersebut akhirnya dapat dikembalikan kepada pemilik yang sah. Pengembalian motor sitaan ini menjadi perhatian khusus karena dilakukan di Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur dan disaksikan oleh tim dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto. Hal ini menunjukkan transparansi dan akuntabilitas yang tinggi dalam penanganan barang bukti dan proses hukum di wilayah tersebut.

 

PLH Kepala Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Budi Haryono, menjelaskan bahwa pengembalian motor ini merupakan bagian dari proses hukum yang berjalan dengan baik. Dia juga menambahkan bahwa pihaknya selalu mengedepankan keadilan dan menjalankan tugas dengan profesionalisme yang tinggi.

 

“Diharapkan dapat memberikan contoh yang baik bagi lembaga penegak hukum lainnya dalam menangani barang bukti dan proses hukum secara adil dan transparan. Semoga kejadian ini dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum di Mojokerto dan sekitarnya.”Harap Pria Kelahiran Bangkalan ini.

 

#KumhamSemakinPASTI

#Ditjenpas

#Yasonna

#Pemasyarakatan

#RupMokerPrima

#WBKPasti

#menpanrb

#KemenkumhamJatim

#ImamJauhari

#TeguhWibowo

#rupbasanmojokerto

#jatimpastihebat

@kemenkumhamri

@Ditjenpas

@kumhamjatim

@sipp_menpan

@anugerahasn_menpan

@diary_kemenkumham

@rbkunwas

 

 

 

 

0 komentar:

Posting Komentar