Mojokerto - Dalam rangka memberikan pemahaman dan pengetahuan yang lebih baik mengenai kewajiban bendahara instansi pemerintah serta peraturan perpajakan terkini, Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur mengikuti kegiatan edukasi perpajakan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Kegiatan ini dilaksanakan secara virtual melalui zoom meeting pada hari Jum’at 09 Juni 2023.
Kegiatan edukasi perpajakan ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk bendahara Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur dan fungsional penyuluh pajak dari Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak. Narasumber dari Direktorat Jenderal Pajak memberikan materi mengenai Refreshment Kewajiban Bendahara Instansi Pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran akan peraturan perpajakan terbaru.
Dalam sambutannya, Sudarso, selaku Kepala Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, menyampaikan pentingnya pemahaman yang baik mengenai kewajiban bendahara instansi pemerintah dalam melaksanakan tugasnya. "Sebagai bagian dari pemerintah pusat yang berada di daerah, kami memiliki tanggung jawab untuk memastikan pengelolaan keuangan yang baik dan sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku. Melalui kegiatan ini, kami berharap dapat meningkatkan pemahaman dan pengetahuan kami dalam mengelola perpajakan dengan lebih efektif dan efisien," ujar Sudarso.
Dalam materi presentasinya, narasumber dari Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan berbagai aspek yang terkait dengan kewajiban bendahara instansi pemerintah, termasuk prosedur pelaporan, pengaturan perpajakan terkini, serta perubahan dan kebijakan terbaru yang berdampak pada pengelolaan keuangan pemerintah daerah. Para peserta juga diberikan kesempatan untuk bertanya dan berdiskusi mengenai hal-hal yang kurang jelas.
Kegiatan edukasi perpajakan ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang nyata bagi Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur dan seluruh peserta lainnya dalam meningkatkan pemahaman tentang perpajakan dan kewajiban bendahara instansi pemerintah. Dengan pengetahuan yang lebih baik, diharapkan pelaporan dan pengelolaan keuangan pemerintah daerah dapat dilakukan dengan lebih akurat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur berterima kasih kepada Direktorat Jenderal Pajak atas terselenggaranya kegiatan edukasi perpajakan ini. Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur juga berkomitmen untuk terus meningkatkan pengetahuan dan pemahaman perpajakan agar dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik.
#KumhamSemakinPASTI
#Ditjenpas
#Yasonna
#Pemasyarakatan
#RupMokerPrima
#WBKPasti
#menpanrb
#KemenkumhamJatim
#ImamJauhari
#TeguhWibowo
#rupbasanmojokerto
#jatimpastihebat
@kemenkumhamri
@Ditjenpas
@kumhamjatim
@sipp_menpan
@anugerahasn_menpan
@diary_kemenkumham
@rbkunwas
0 komentar:
Posting Komentar