Mojokerto - Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur secara resmi menerima titipan mobil sitaan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto dalam upaya meningkatkan pengelolaan barang bukti yang disita dalam proses hukum. Penerimaan mobil sitaan ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat dan mendukung tindak lanjut kasus-kasus hukum yang sedang berjalan.
Mobil sitaan yang diterima oleh Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur merupakan hasil dari proses penyitaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto dalam penanganan kasus pidana di wilayah tersebut. Mobil ini ditemukan terkait dengan pelanggaran hukum tertentu dan menjadi bukti yang sah dalam proses hukum yang sedang berjalan pada siang hari ini Kamis 15 Juni 2023
Kepala Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Sudarso, menyatakan bahwa penerimaan mobil sitaan ini merupakan langkah penting dalam penanganan barang bukti yang disita dalam proses hukum. Dengan adanya Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur yang handal, barang-barang sitaan dapat dijaga dengan baik dan nantinya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat setelah kasus selesai.
"Kami berkomitmen untuk mengelola barang-barang sitaan dengan sebaik-baiknya, termasuk mobil yang kami terima dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto. Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur memiliki peran penting dalam menjaga, mengamankan, dan mengelola barang bukti dengan baik, serta memastikan bahwa barang-barang tersebut tidak disalahgunakan," ujar Sudarso.
Lebih lanjut, Sudarso juga menjelaskan bahwa mobil sitaan tersebut akan mengikuti prosedur penanganan barang bukti yang telah ditetapkan. Setelah proses hukum selesai dan tidak ada lagi kebutuhan untuk barang tersebut dalam tindak pidana yang sedang berjalan, Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur akan melakukan evaluasi kondisi mobil dan memastikan bahwa mobil tersebut siap digunakan atau dilelang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penerimaan mobil sitaan oleh Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur ini merupakan langkah yang positif dalam pengelolaan barang bukti di wilayah Hukum Mojokerto. Dengan adanya fasilitas yang memadai dan profesionalitas dalam pengelolaan barang bukti, diharapkan penanganan kasus-kasus hukum dapat berjalan dengan baik dan masyarakat dapat merasakan manfaatnya secara langsung.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto juga berharap bahwa kerjasama dengan Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur akan terus ditingkatkan dalam upaya memperbaiki sistem penanganan barang bukti yang lebih efektif dan efisien. Dengan demikian, kasus-kasus pidana dapat dituntaskan dengan baik dan masyarakat dapat merasakan keadilan yang sebenarnya.
#KumhamSemakinPASTI
#Ditjenpas
#Yasonna
#Pemasyarakatan
#RupMokerPrima
#WBKPasti
#menpanrb
#KemenkumhamJatim
#ImamJauhari
#TeguhWibowo
#rupbasanmojokerto
#jatimpastihebat
@kemenkumhamri
@Ditjenpas
@kumhamjatim
@sipp_menpan
@anugerahasn_menpan
@diary_kemenkumham
@rbkunwas
0 komentar:
Posting Komentar