Rapat diikuti oleh 25 dari 52 anggota dan 7 fraksi dari 9 fraksi dan rapat dilakukan secara terbuka.
Ucapan terima kasih Pimpinan Komisi III DPR RI kepada Dirjen Pemasyarakatan Bapak Prof. Drs. Reynhard Silitonga, S.H., M.Si. beserta seluruh jajarannya yang telah hadir dalam RDP kali ini.
Kegiatan RDP pada kali ini terkait penjelasan dari Dirjen Pemasyarakatan terkait dengan masterplan system pemasyaraktan dan pelaksanaannya dan optimasi tugas dan fungsi dalam transformasi kultur yang berefek pada struktur organisasi.
Turut hadir dalam RDP ini Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Bapak Dr. Heni Yuwono, Bc.I.P., S.Sos., M.Si., Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak, Bapak Pujo Harinto, Bc.I.P., S.Sos., M.Si., Direktur Teknologi Informasi dan Kerjasama, Bapak Dodot Adikoeswanto, Bc.I.P., S.H., M.H., Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Bapak Drs. Elly Yuzar, M.H., dan Direktur Binapi Bapak Erwedi Supriyatno, Bc.IP, S.H., M.H..
Kesempatan ini, Bapak Reynhard Silitonga menjelaskan tentang Pelaksanaan Anggaran 2023, ROAD MAP dan MASTERPLAN Program Revitalisasi Pemasyarakatan, Layanan dan Pemenuhan Hak Tahanan, dan Pembangunan Kapasitas dan Integritas SDM.
Kemudian RDP dilanjutkan dengan sesi pendalaman dimana anggota Komisi III DPR RI mengajukan pertanyaan kepada Dirjen Pemasyarakatan. Pertanyaan diajukan oleh masing-masing perwakilan tiap-tiap Fraksi partai.
Tanggapan Dirjen pada Pak Iksan (Fraksi PDIP), “mengenai penyerapan anggaran masih 33,36% sehingga proporsi ini belum untuk membuka automatic blockir. Jadi realisasi sampai bulan Juni ini belum sampai 50% karena proses pengadaan penyerapan yang mengikuti termin, tidak bisa diserap apabila masih dalam tahap perencanaan pembangunan, perencanaan keluar kemudian lelang konstruksi hingga dananya dicairkan. Tapi tahapan-tahapan tersebut dalam 2 bulan ini sudah mulai, lelang konstruksi sudah mulai berjalan, maka tagihannya nanti akan berjalan”.
Setelah
sesi pendalaman selesai, dilanjutkan dengan penyampaian kesimpulan RDP Komisi
III DPR dengan Dirjen Pemasyarakatan yakni
1.Komisi III DPR meminta Dirjen Pemasyarakatan
untuk membuat terobosan dan inovasi terhadap masterplan Sistem Pemasyarakatan,
baik dalm tataran kebijakan maupun langkah strategis, dalam upaya menyelesaikan
permasalahan overcrowded (kelebihan populasi) dan berbagai permasalahan di
bidang Permasalahan, sehingga penyelenggaraan system pemasyarakatan dapat
dilakukan secara terarah, terukur, dan sesuai dengan tujuan pemasyarakatan
sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undagan.
2.Komisi III DPR meminta Dirjen Pemasyarakatan
untuk melakukan pencegahan dan pengawasan secara ketat terhadap risiko
penyelundupan barang illegal kedalam lembaga pemasyarakatan atau pengendalian
narkoba dari dalam lembaga pemasyarakatan, serta menerapkan tata kelola SDM
secara obyektif dan tegas terhadap seluruh pelanggaran.
3.Komisi III DPR mendukung usulan Dirjen
Pemasyarakatan untuk membuka blokir maupun dukungan terhadap kebutuhan anggaran
dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan, terutama yang diperuntukan
bagi pemenuhan hak dasar dan hak warga binaan, pembayaran gaji pokok pegawai,
pemenuhan peralatan dan fasilitas, pembangunan UPT untuk penambahan kapasitas
hunian.
Tanggapan
Dirjen pada Pak Taufik (Fraksi Nasdem), “Salah satu overcrowding yang sudah
dijalankan dengan payung hukum tersebut, Pak Menteri telah mengeluarkan Permen
tentang Asimilasi. Selanjutnya akan ada sosialisasi UU Pas secara resmi.
Terkait seniman music, dibeberapa Lapas telah memiliki kelompok Band dan
Akuistik yang bekerjasama dengan stakeholder dalam pembinaan sehingga
menghasilkan karya-karya yang bervariatif. Terkait dengan Gangguan kamtib,
dilakukan pemberian respon cepat terhadap berita negative benar atau tidak
dilakukan pengecekan dan jika benar akan dilakukan penindakan dan jika tidak
benar akan di counter dengan berita”.
Tanggapan Dirjen pada Pak Hinca Panjaitan (Fraksi
Demokrat), “Warga binaan yang melakukan penipuan dengan menggunakan HP telah
diberuikan sanksi dan telah dipidahkan ke Lapas Super Maksimum Scurity dan
Oknum yang memasukkan HP dalam lapas telah ditindak. Selain itu juga telah
dilakukan pengadaan jammer Lapas yang bekejasama dengan PT. Pindad. Agenda
dalam masterplan telah ditindak lanjuti dengan Bappenas untuk pengolahan tanah
yang jauh dari keramaian. Jenis lapas yang ada di Indonesia ada Lapas Super
Maksimum Scurity, Lapas Maksimum Scurity, Lapas Minimum Scurity, dan Lapas
Terbuka. Lapas Terbuka ini yang dijadikan sebagai tempat warga binaan yang
telah menjalani 2/3 masa pidananya melakukan kegiatan pertanian dan peternakan
di Nusakambangan dan Ciangir”.
Tanggapan
Dirjen pada Pak Supriansyah (Fraksi Golkar), “Sampai saat ini
kekerasan-kekerasan yang terjadi didalam lembaga pemasyarakatan sepanjang itu
betul ada laporannya dan itu benar maka kita sampai saat ini tindakan-tindakan
tegas terhadap orang-orang yang terlibat dalam hal tersebut. Terkait WBP yang
jadwal keluarnya ditunda, misalnya tindak pidana korupsi yang sudah habis masa
pidananya, namun yang bersangkutan belum membayar uang pengganti/denda sebesar
30M dengan subsidernya 3 tahun, maka yang bersangkutan harus menjalani
subsidernya selama 3 tahun itu. Yang dimana subsidernya ini diputuskan oleh
pengadilan. Maka untuk kasus seperti ini perlu ada pendalaman lagi”.
Tanggapan Dirjen pada Ibu Riska (Fraksi Gerindra),
“Belanja modal dan bahan makanan setuju dibuka. Untuk extra fooding ada
datanya. Anggaran yang ada memang diberikan untuk sesuai dengan jumlah yang
ada. Selanjutnya terkait overcrowded dan pemenuhan hak-hak warga binaan sudah
dilaksanakan termasuk kasus tipikor dan narkoba sesuai dengan UU Pemasyatakan.
Pemenuhan hak-hak WBP diberikan seperti halnya pemberian remisi, pembebasan
bersyarat, dan asimilasi”.
#KumhamSemakinPASTI
#Ditjenpas
#Yasonna
#Pemasyarakatan
#RupMokerPrima
#WBKPasti
#menpanrb
#KemenkumhamJatim
#ImamJauhari
#TeguhWibowo
#rupbasanmojokerto
#jatimpastihebat
@kemenkumhamri
@Ditjenpas
@kumhamjatim
@sipp_menpan
@anugerahasn_menpan
@diary_kemenkumham
@rbkunwas
0 komentar:
Posting Komentar