Selasa, 13 Juni 2023

KOMISI III DPR RI RDP DENGAN DIRJEN PEMASYARAKATAN KEMENKUMHAM - SELASA, 13 JUNI 2023





Rapat diikuti oleh 25 dari 52 anggota dan 7 fraksi dari 9 fraksi dan rapat dilakukan secara terbuka.

 

Ucapan terima kasih Pimpinan Komisi III DPR RI kepada Dirjen Pemasyarakatan Bapak Prof. Drs. Reynhard Silitonga, S.H., M.Si. beserta seluruh jajarannya yang telah hadir dalam RDP kali ini.

 

Kegiatan RDP pada kali ini terkait penjelasan dari Dirjen Pemasyarakatan terkait dengan masterplan system pemasyaraktan dan pelaksanaannya dan optimasi tugas dan fungsi dalam transformasi kultur yang berefek pada struktur organisasi.

 

Turut hadir dalam RDP ini Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Bapak Dr. Heni Yuwono, Bc.I.P., S.Sos., M.Si., Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak, Bapak Pujo Harinto, Bc.I.P., S.Sos., M.Si., Direktur Teknologi Informasi dan Kerjasama, Bapak Dodot Adikoeswanto, Bc.I.P., S.H., M.H., Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Bapak Drs. Elly Yuzar, M.H., dan Direktur Binapi Bapak Erwedi Supriyatno, Bc.IP, S.H., M.H..

 

Kesempatan ini, Bapak Reynhard Silitonga menjelaskan tentang Pelaksanaan Anggaran 2023, ROAD MAP dan MASTERPLAN Program Revitalisasi Pemasyarakatan, Layanan dan Pemenuhan Hak Tahanan, dan Pembangunan Kapasitas dan Integritas SDM.

 

Kemudian RDP dilanjutkan dengan sesi pendalaman dimana anggota Komisi III DPR RI mengajukan pertanyaan kepada Dirjen Pemasyarakatan. Pertanyaan diajukan oleh masing-masing perwakilan tiap-tiap Fraksi partai.

 

Tanggapan Dirjen pada Pak Iksan (Fraksi PDIP), “mengenai penyerapan anggaran masih 33,36% sehingga proporsi ini belum untuk membuka automatic blockir. Jadi realisasi sampai bulan Juni ini belum sampai 50% karena proses pengadaan penyerapan yang mengikuti termin, tidak bisa diserap apabila masih dalam tahap perencanaan pembangunan, perencanaan keluar kemudian lelang konstruksi hingga dananya dicairkan. Tapi tahapan-tahapan tersebut dalam 2 bulan ini sudah mulai, lelang konstruksi sudah mulai berjalan, maka tagihannya nanti akan berjalan”.

 

Setelah sesi pendalaman selesai, dilanjutkan dengan penyampaian kesimpulan RDP Komisi III DPR dengan Dirjen Pemasyarakatan yakni
1.Komisi III DPR meminta Dirjen Pemasyarakatan untuk membuat terobosan dan inovasi terhadap masterplan Sistem Pemasyarakatan, baik dalm tataran kebijakan maupun langkah strategis, dalam upaya menyelesaikan permasalahan overcrowded (kelebihan populasi) dan berbagai permasalahan di bidang Permasalahan, sehingga penyelenggaraan system pemasyarakatan dapat dilakukan secara terarah, terukur, dan sesuai dengan tujuan pemasyarakatan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undagan.
2.Komisi III DPR meminta Dirjen Pemasyarakatan untuk melakukan pencegahan dan pengawasan secara ketat terhadap risiko penyelundupan barang illegal kedalam lembaga pemasyarakatan atau pengendalian narkoba dari dalam lembaga pemasyarakatan, serta menerapkan tata kelola SDM secara obyektif dan tegas terhadap seluruh pelanggaran.
3.Komisi III DPR mendukung usulan Dirjen Pemasyarakatan untuk membuka blokir maupun dukungan terhadap kebutuhan anggaran dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan, terutama yang diperuntukan bagi pemenuhan hak dasar dan hak warga binaan, pembayaran gaji pokok pegawai, pemenuhan peralatan dan fasilitas, pembangunan UPT untuk penambahan kapasitas hunian.

 

Tanggapan Dirjen pada Pak Taufik (Fraksi Nasdem), “Salah satu overcrowding yang sudah dijalankan dengan payung hukum tersebut, Pak Menteri telah mengeluarkan Permen tentang Asimilasi. Selanjutnya akan ada sosialisasi UU Pas secara resmi. Terkait seniman music, dibeberapa Lapas telah memiliki kelompok Band dan Akuistik yang bekerjasama dengan stakeholder dalam pembinaan sehingga menghasilkan karya-karya yang bervariatif. Terkait dengan Gangguan kamtib, dilakukan pemberian respon cepat terhadap berita negative benar atau tidak dilakukan pengecekan dan jika benar akan dilakukan penindakan dan jika tidak benar akan di counter dengan berita”.

Tanggapan Dirjen pada Pak Hinca Panjaitan (Fraksi Demokrat), “Warga binaan yang melakukan penipuan dengan menggunakan HP telah diberuikan sanksi dan telah dipidahkan ke Lapas Super Maksimum Scurity dan Oknum yang memasukkan HP dalam lapas telah ditindak. Selain itu juga telah dilakukan pengadaan jammer Lapas yang bekejasama dengan PT. Pindad. Agenda dalam masterplan telah ditindak lanjuti dengan Bappenas untuk pengolahan tanah yang jauh dari keramaian. Jenis lapas yang ada di Indonesia ada Lapas Super Maksimum Scurity, Lapas Maksimum Scurity, Lapas Minimum Scurity, dan Lapas Terbuka. Lapas Terbuka ini yang dijadikan sebagai tempat warga binaan yang telah menjalani 2/3 masa pidananya melakukan kegiatan pertanian dan peternakan di Nusakambangan dan Ciangir”.

 

Tanggapan Dirjen pada Pak Supriansyah (Fraksi Golkar), “Sampai saat ini kekerasan-kekerasan yang terjadi didalam lembaga pemasyarakatan sepanjang itu betul ada laporannya dan itu benar maka kita sampai saat ini tindakan-tindakan tegas terhadap orang-orang yang terlibat dalam hal tersebut. Terkait WBP yang jadwal keluarnya ditunda, misalnya tindak pidana korupsi yang sudah habis masa pidananya, namun yang bersangkutan belum membayar uang pengganti/denda sebesar 30M dengan subsidernya 3 tahun, maka yang bersangkutan harus menjalani subsidernya selama 3 tahun itu. Yang dimana subsidernya ini diputuskan oleh pengadilan. Maka untuk kasus seperti ini perlu ada pendalaman lagi”.

Tanggapan Dirjen pada Ibu Riska (Fraksi Gerindra), “Belanja modal dan bahan makanan setuju dibuka. Untuk extra fooding ada datanya. Anggaran yang ada memang diberikan untuk sesuai dengan jumlah yang ada. Selanjutnya terkait overcrowded dan pemenuhan hak-hak warga binaan sudah dilaksanakan termasuk kasus tipikor dan narkoba sesuai dengan UU Pemasyatakan. Pemenuhan hak-hak WBP diberikan seperti halnya pemberian remisi, pembebasan bersyarat, dan asimilasi”.

 

#KumhamSemakinPASTI
#Ditjenpas
#Yasonna
#Pemasyarakatan
#RupMokerPrima
#WBKPasti
#menpanrb
#KemenkumhamJatim
#ImamJauhari
#TeguhWibowo
#rupbasanmojokerto
#jatimpastihebat
@kemenkumhamri
@Ditjenpas
@kumhamjatim
@sipp_menpan
@anugerahasn_menpan
@diary_kemenkumham
@rbkunwas

 


 

 

 

 

 

 

0 komentar:

Posting Komentar