Mojokerto - Efisiensi dan efektifitas dalam penyelenggaraan kearsipan terus dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Jawa Timur, salah satunya adalah dengan pemusnahan arsip. (09/10/2024)
Bertempat di Ruang Raden Wijaya Kanwil Kemenkumham Jawa Timur yang dihadiri seluruh UPT di Kemenkumham Jawa Timur termasuk Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kemenkumham Jawa Timur. Selain itu kegiatan juga diikuti Secara Daring melalui zoom meeting oleh seluruh pegawai Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kemenkumham Jawa Timur.
Kadiv Administrasi Kemenkumham Jawa Timur, Saefur
Rochim menyampaikan bahwa selain untuk mewujudkan efisiensi dan efektifitas,
pemusnahan arsip juga merupakan upaya untuk menjaga keamanan informasi yang
terkandung dalam arsip dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.
“Pemusnahan arsip ini telah mendapatkan Surat
Persetujuan pemusnahan dari Kepala Arsip Nasional Republik lndonesia, yaitu
arsip-arsip Fidusia, PB dan CB ” jelasnya.
Untuk selanjutnya, dianjurkan kepada setiap
subbidang/subbagian segera mendata dan memindahkan arsip-arsip inaktif kepada
unit kearsipan agar dapat segera diusulkan untuk pemusnahan. “Sehingga dapat
tercipta suatu tata kelola arsip yang tertib dan efisien serta tidak terjadi
lagi penumpukan arsip pada unit kerja dan pemusnahan arsip yang tidak sesuai
dengan Jadwal Retensi Arsip (JRA),” urainya.
Hadir dalam kegiatan ini Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur Heni yuwono, Kadiv Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Timur Heri Ashari, Kadiv Administrasi Kemenkumham Jawa Timur Saefur Rochim dan juga kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari Unit kearsipan biro umum sekjen Kemenkumham RI.
#KumhamPASTI
#kemenkumhamRI
#supratmanandyagtas
#kemenkumhamjatim
#kakanwilkemenkumhamjatim
#heniyuwono
#RupMokerPrima
#WBKPasti
#menpanrb
#rupbasanmojokerto
#jatimpastihebat
@kemenkumhamri
@Ditjenpas
@kumhamjatim
@sipp_menpan
@anugerahasn_menpan
@diary_kemenkumham
@rbkunwas
0 komentar:
Posting Komentar