Mojokerto
– Pengelola Barang Milik Negara (BMN) d Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil
Kemenkumham Jawa Timur mengikuti kegiatan Zoom yang membahas strategi
percepatan Penetapan Status Penggunaan (PSP), penghapusan, dan sensus BMN.
Kegiatan ini diselenggarakan sebagai bagian dari langkah strategis Kementerian
Hukum dan HAM dalam memfasilitasi pemindahan aset sejalan dengan rencana
reorganisasi kementerian.(29/10)
Dalam acara tersebut, disampaikan bahwa
Kementerian Hukum dan HAM akan dibagi menjadi tiga entitas baru, yaitu
Kementerian Hukum, Kementerian HAM, dan Kementerian Imigrasi dan
Pemasyarakatan. Reorganisasi ini menuntut upaya percepatan pengalihan BMN dari
struktur lama ke kementerian yang baru agar dapat segera digunakan dan dikelola
sesuai fungsi di bawah manajemen yang berbeda.
Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kemenkumham
Jawa Timur turut menyampaikan komitmen dalam memastikan kelancaran
proses ini, khususnya terkait inventarisasi dan pemindahan aset-aset yang
berada di bawah kendali Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kemenkumham Jawa
Timur. Melalui diskusi, para pengelola BMN dari seluruh wilayah
memperoleh panduan rinci mengenai prosedur PSP, penghapusan, dan sensus BMN
guna mendukung transfer aset yang lebih efektif.
#kemenkumhamRI
#supratmanandyagtas
#kemenkumhamjatim
#kakanwilkemenkumhamjatim
#heniyuwono
#RupMokerPrima
#WBKPasti
#menpanrb
#rupbasanmojokerto
#jatimpastihebat
@kemenkumhamri
@Ditjenpas
@kumhamjatim
@sipp_menpan
@anugerahasn_menpan
@diary_kemenkumham
@rbkunwas
0 komentar:
Posting Komentar