Mojokerto, 30 Oktober 2024 – Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas II Mojokerto, Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, menghadiri pelaksanaan eksekusi pemusnahan barang bukti oleh Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto. Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap untuk perkara tindak pidana yang terjadi di wilayah Kota Mojokerto.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 80 kasus dan meliputi:
- Pil Double L sebanyak 173.454 butir,
- Sabu-sabu seberat 526,792 gram,
- Ganja seberat 33,68 gram,
- Timbangan sebanyak 23 buah,
- Bong atau alat hisap sabu sebanyak 9 buah, serta
- 1 ball berisi kaos, celana, helm, korek, bungkus rokok, dan barang-barang lainnya.
Proses pemusnahan barang bukti ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan menghindari penggunaan kembali barang hasil kejahatan. Selain itu, tindakan ini diharapkan memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana serta sebagai langkah preventif bagi masyarakat.
Pemusnahan dilakukan dengan metode yang aman dan sesuai prosedur yang berlaku, disaksikan oleh berbagai pihak terkait untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas. Pihak kepolisian, dinas kesehatan, serta perwakilan dari berbagai lembaga terkait turut hadir untuk memastikan proses berjalan sesuai standar keamanan dan kesehatan.
Hadirnya Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kemenkumham Jawa Timur dalam kegiatan ini mencerminkan komitmen sinergi yang kuat dengan Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto untuk mendukung upaya penegakan hukum di wilayah Mojokerto.
Sesuai arahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Heni Yuwono bahwa kegiatan ini diharapkan dapat menyampaikan pesan yang kuat kepada masyarakat tentang konsekuensi hukum dari tindakan kriminal dan pentingnya kepatuhan terhadap hukum. Dengan adanya kolaborasi yang solid antar lembaga penegak hukum, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang lebih aman dan tertib di Kota Mojokerto.
#kemenkumhamRI
#supratmanandyagtas
#kemenkumhamjatim
#kakanwilkemenkumhamjatim
#heniyuwono
#RupMokerPrima
#WBKPasti
#menpanrb
#rupbasanmojokerto
#jatimpastihebat
@kemenkumhamri
@Ditjenpas
@kumhamjatim
@sipp_menpan
@anugerahasn_menpan
@diary_kemenkumham
@rbkunwas
0 komentar:
Posting Komentar