Jakarta – Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra,
menekankan peran krusial Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam menjaga
keamanan dan ketertiban di daerah. Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Satpol PP
bertugas untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah
(Perkada), melaksanakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta memberikan
perlindungan kepada masyarakat. Satpol PP tidak hanya diharapkan dapat menegakkan
peraturan, tetapi juga didorong untuk tidak abai dalam perlindungan hak-hak
masyarakat.
“Kami meyakini bahwa sebagai garda terdepan dalam
penyelenggaraan ketertiban umum, pemahaman yang memadai terhadap hak asasi
manusia sangat penting bagi Satpol PP,” terang Dhahana.
Untuk itu, Dhahana mengungkapkan bahwa pihaknya
telah membangun komunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam
rangka penguatan HAM bagi Satpol PP. Sejumlah pelatihan yang melibatkan Satpol
PP dari berbagai daerah telah dilakukan sebagai kolaborasi antara KemenkumHAM
dan Kemendagri selama beberapa tahun terakhir.
Dhahana menambahkan bahwa pemerintah daerah perlu
menyusun langkah-langkah strategis dalam penguatan kapasitas Satpol PP.
"Pembinaan serius dan inovasi dalam penegakan peraturan daerah dapat
memperkuat peran Satpol PP sebagai pelindung masyarakat dan menciptakan
lingkungan yang aman, nyaman, dan tentunya humanis," katanya.
Guna mendorong pendekatan yang lebih humanis,
Satpol PP diharapkan dapat menerapkan tiga nilai utama: tangguh, humanis, dan
melayani. “Ini berarti bahwa setiap anggota Satpol PP perlu memiliki
kesiapsiagaan, menjalankan tugas secara santun sesuai dengan Standar
Operasional Prosedur (SOP), dan menyadari bahwa mereka bekerja untuk melayani
masyarakat,” ujarnya.
Dhahana juga menyinggung perlunya kepala daerah
untuk menguatkan kapasitas Satpol PP ke depan.
0 komentar:
Posting Komentar