Jakarta,
12 Oktober 2024 – Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra, memandang rendahnya
kesadaran masyarakat terkait isu Kesehatan mental merupakan tantangan bagi
pemerintah. Padahal, Kesehatan mental tidak kalah pentingnya untuk diketahui
masyarakat sebagai bagian dari hak dasar setiap orang atau warga negara.
“Kesehatan mental bukan hanya persoalan medis,
tetapi juga hak asasi manusia. Seperti halnya hak atas kesehatan fisik, akses
terhadap layanan kesehatan mental yang berkualitas, inklusif, dan bebas dari
stigma mestinya diakui sebagai bagian dari hak setiap orang,” terang Dhahana.
Pernyataan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor
39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menegaskan bahwa "setiap
orang berhak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh
pelayanan kesehatan" (Pasal 9). Ini mencakup hak atas kesehatan mental
yang harus diakui dan dilindungi oleh negara.
Untuk mengangkat isu kesehatan mental, Pada tahun
1992 komunitasi internasional yang tergabung dalam World Federation Mental
Health (WFMH) memilih 10 Oktober sebagai hari kesehatan mental sedunia.
“Tujuannya tidak lain adalah untuk mengkampanyekan kesadaran dan memberikan
edukasi kepada masyarakat seluruh dunia akan pentingnya kesehatan mental yang
juga adalah bagian dari hak asasi manusia,” terang Dhahana.
Lebih lanjut Diakui Direktur Jenderal HAM,
pemahaman terhadap isu Kesehatan mental yang belum memadai di masyarakat di
tanah air kerap menimbulkan tindakan diskriminatif. “Mereka yang memiliki
persoalan terkait kesehatan mental tidak jarang mendapatkan tantangan untuk
mendapatkan akses terhadap pendidikan, pekerjaan, dan partisipasi dalam
masyarakat,” ujar Dhahana.
Sejatinya, menurut Dhahana pemerintah telah
memiliki regulasi untuk mendorong pemenuhan dan penghormatan hak mereka yang
memiliki persoalan terkait kesehatan mental atau Penyandang Disabilitas Mental
(PDM). Misalnya, dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan)
telah mengangkat isu kesehatan mental.
Dhahana melihat masuknya isu kesehatan mental di dalam UU Kesehatan bukan hal yang tidak berdasar. Pasalnya, jika merujuk pada temuan Kementerian Kesehatan tercatat bahwa 1 dari 4 orang di Indonesia mengalami masalah kesehatan mental pada tingkat tertentu.
Menurut Dhahana, pengabaian terhadap kesehatan mental sama dengan mengabaikan hak asasi manusia. Setiap individu memiliki hak untuk hidup dengan martabat, termasuk mendapatkan perlindungan dan dukungan ketika mengalami masalah kesehatan mental, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang menyatakan bahwa "penyandang disabilitas memiliki hak untuk bebas dari stigma, diskriminasi, dan mendapatkan layanan kesehatan yang memadai”.
“Dengan komitmen bersama, kita dapat menciptakan lingkungan yang mendukung kesehatan mental dan menghormati hak asasi setiap individu. Mari kita berupaya untuk membangun masyarakat yang sehat, berdaya, dan Sejahtera,” pungkas Dhahana.
0 komentar:
Posting Komentar