Mojokerto –
Sehubungan dengan Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
(SAKIP) di Lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Tahun
2024, Operator Sprinterpas Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kemenkumham Jawa
Timur ikuti acara Penguatan Tugas dan Fungsi Pemasyarakatan yang
diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan secara virtual pada
hari selasa (14/10).
Kegiatan yang berlangsung selama 3 (tiga) hari
yang dimulai dari 14 Oktober 2024 s/d 16 Oktober 2024, Monitoring dan evaluasi
ini bertujuan untuk meningkatkan sistem penilaian kinerja di lingkungan
Pemasyarakatan Kemenkumham, yang mencakup penilaian unit kerja secara
berjenjang dan terintegrasi. SPRINTERPAS hadir sebagai inovasi untuk memudahkan
proses penilaian yang sebelumnya dilakukan secara manual.
Aplikasi SPRINTERPAS dirancang untuk membangun
komunikasi dan sinergi yang lebih baik antara Unit Pelaksana Teknis
Pemasyarakatan (UPT PAS), Kantor Wilayah, dan Direktorat Jenderal
Pemasyarakatan Kemenkumham. Melalui penggunaan aplikasi ini, diharapkan proses
penilaian kinerja dapat berjalan lebih efisien, transparan, dan akurat.
Keberadaan sistem informasi ini tidak hanya
membantu mempercepat penilaian kinerja, tetapi juga meningkatkan kualitas
pengambilan keputusan dalam pengelolaan unit kerja Pemasyarakatan di seluruh
Indonesia. Dengan sinergi yang terjalin antara seluruh pihak terkait, target
pencapaian kinerja diharapkan dapat tercapai dengan lebih optimal.
Kegiatan ini sangat bermanfaat guna meningkatkan
pemahaman para petugas pemasyarakatan mengenai tugas dan fungsi dalam
menjalankan tugas, hal ini juga menjadi sebuah motivasi untuk terus berkembang
dan beradaptasi serta meningkatkan kompetensi.
#KumhamPASTI
#kemenkumhamRI
#supratmanandyagtas
#kemenkumhamjatim
#kakanwilkemenkumhamjatim
#heniyuwono
#RupMokerPrima
#WBKPasti
#menpanrb
#rupbasanmojokerto
#jatimpastihebat
@kemenkumhamri
@Ditjenpas
@kumhamjatim
@sipp_menpan
@anugerahasn_menpan
@diary_kemenkumham
@rbkunwas
0 komentar:
Posting Komentar