Pagi ini, Kamis (03/03), Angelina Patricia Pinkan Sondakh atau yang dikenal sebagai Angelina Sondakh menjalani Cuti Menjelang Bebas (CMB) dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Jakarta. Proses keluarnya Angelina dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Sebelumnya Angelina telah menjalani masa pidana sejak 27 April 2012, berdasarkan putusan pidana penjara 10 tahun oleh Mahkamah Agung.
“Angline Sondakh telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk diberikan program CMB sebesar remisi terakhir, paling lama 3 (tiga) bulan yang jatuh pada tanggal 29 Oktober 2021. Namun karena yang bersangkutan tidak membayar lunas sisa uang pengganti sebesar Rp4.538.027.278 subsider 4 bulan 5 hari penjara, maka tanggal menjalani CMB Angelina Sondakh menjadi 3 Maret 2022,” ujar Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti.
Setelah dikeluarkan dari LPP Jakarta, Angelina Sondakh akan menjalankan program CMB sebagai Klien Pemasyarakatan, dengan bimbingan lanjutan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Selatan selama 3 bulan.
Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) DKI Jakarta, Marcelina menyebut, selama berada di LPP Jakarta, Angelina telah menunjukan kelakuan baik serta mengikuti seluruh program pembinaan yang dilakukan di LPP Jakarta. (afn)
@kemenkumhamri
@Ditjenpas
@kumhamjatim
@sipp_menpan
@anugerahasn_menpan
@diary_kemenkumham
@rbkunwas
0 komentar:
Posting Komentar