Davao – Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menyerahkan paspor beserta izin tinggal special non immigrant visa kepada perwakilan warga negara Indonesia yang berasal dari warga negara keturunan / Persons of Indonesian Descent (PIDs). Acara penyerahan paspor dilakukan secara simbolis di Lapangan Upacara KJRI Davao, Filipina.
“Ini merupakan capaian dan prestasi dalam pelayanan dan perlindungan warga negara Indonesia di luar negeri, khususnya terhadap warga keturunan Indonesia di Mindanao yang telah lama tinggal dan menetap di Filipina, bahkan sebelum Indonesia merdeka,” kata Yasonna, di Davao, Sabtu (26/3/2022).
Yasonna menjelaskan, pemerintah Indonesia dan pemerintah Filipina sepakat untuk menyelesaikan permasalahan undocumented citizen warga negara keturunan di masing-masing wilayah perbatasan dalam forum Joint Commission for Bilateral Cooperation (JCBC) Indonesia – Filipina, di Jakarta, pada tahun 2014 lalu. Selain PIDs, yang dimaksud sebagai warga negara keturunan tersebut adalah Persons of the Philippines Descent (PPDs) di Sulawesi Utara.
Atas dasar itu, pemerintah Filipina melalui Department of Justice (DOJ) bekerjasama dengan pemerintah Indonesia melalui KJRI Davao City, dengan asistensi UNHCR Filipina, telah menginisiasi program pendaftaran dan konfirmasi kewarganegaraan terhadap 8.745 warga keturunan Indonesia (Persons of Indonesian Descent-PIDs) di Mindanao Selatan pada tahun 2016 sampai dengan saat ini.
“Kita cukup bergembira karena dari program pendaftaran dan konfirmasi kewarganegaraan tersebut telah diperoleh jumlah 3.345 orang yang terkonfirmasi sebagai WNI, di mana 466 di antaranya berstatus warga negara ganda,” ujar Yasonna.
“Sedangkan 2.758 orang terkonfirmasi sebagai WN Filipina dan sisanya sebanyak 2.400 orang tidak hadir dan tidak melanjutkan proses,” sambung Guru Besar Ilmu Kriminologi di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) tersebut.
Yasonna menuturkan, KJRI Davao City telah menerbitkan 1.259
Dokumen Perjalanan RI atau Paspor. Dari jumlah tersebut, 835 orang telah
mendapatkan endorsement special non-immigrant visa/ 47 (a) (2) dari Department
of Justice.
“Yang lebih menggembirakan lagi, semua prosesnya
tidak dipungut biaya, baik terhadap penerbitan endorsement maupun penerapan
visa dengan masa berlaku lima tahun,” ungkap Yasonna.
Menkumham RI mengapresiasi KJRI Davao City atas
capaian dan kerja kerasnya dalam melaksanakan peran secara maksimal untuk
pelayanan dan perlindungan kepada warga negara Indonesia di wilayah kerjanya.
Menurut Yasonna, pengurusan pendaftaran dan
penegasan status terhadap 8.745 warga keturunan Indonesia di Mindanao memiliki
tantangan tersendiri mengingat kontur dan luas wilayah, keterbatasan SDM dan
infrastruktur pendukung, serta ancaman keamanan hingga pola pikir masyarakat
Indonesia yang berasal dari PIDs tentang pentingnya memiliki legal dokumen di
Filipina.
“Dengan semangat melayani, kawan-kawan telah
melaksanakan perannya dengan maksimal. You did well. Thank you! Namun demikian,
kita tidak boleh terlena dan berpuas hati terhadap apa yang telah kita capai
ini. Masih ada warga keturunan Indonesia yang belum terselesaikan penegasan
status dan izin tinggalnya,” ujar Ketua Bidang Hukum, HAM, dan
Perundang-undangan DPP PDI Perjuangan tersebut.
“Juga masih terdapat kewajiban memilih
kewarganegaraan terhadap anak-anak dengan status warga negara ganda (terbatas).
Saya harapkan seluruh pihak tetap dapat bekerjasama dan bersinergi dalam
mengawal dan menyelesaikan permasalahan tersebut secara tuntas,” pungkasnya.
Dalam kegiatan penyerahan paspor, Yasonna
didampingi Duta Besar RI untuk Filipina, Konjen RI untuk Davao City, dan Chief
of State Counsel (mewakili Secretary of Justice).
@kemenkumhamri
@Ditjenpas
@kumhamjatim
@sipp_menpan
@anugerahasn_menpan
@diary_kemenkumham
@rbkunwas
0 komentar:
Posting Komentar