Jakarta – Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menerima hibah kendaraan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kendaraan yang dihibahkan itu merupakan Barang Rampasan Negara (BMN) dari kasus korupsi yang ditangani KPK.
Serah terima Penetapan Stasus Penggunaan BMN yang berasal dari barang rampasan negara itu dilakukan Yasonna bersama Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/3/2022).
“Adanya hibah ini akan menambah aset Kemenkumham yang akan dimanfaatkan untuk mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat,” kata Yasonna.
Guru Besar Ilmu Kriminologi di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) itu mengapresiasi upaya KPK dalam menyelesaikan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan melakukan penetapan status penggunaan dan hibah.
Menurut Yasonna, langkah ini menunjukkan baiknya sinergi antar lembaga penegak hukum terutama dalam mencari solusi untuk penanganan penyelesaian barang rampasan serta bagian dari upaya pemulihan aset atau asset recovery.
Terdapat delapan kendaraan roda empat yang merupakan barang rampasan negara yang dihibahkan KPK kepada Kemenkumham.
Kedelapan kendaraan itu adalah mobil Toyota Avanza dari kasus Fuad Amin); mobil Honda CR-V dari kasus Natalis Sinaga; Toyota Avanza Veloz, Daihatsu Xenia, Toyota Yaris, Toyota Fortuner, Toyota New Avanza, serta Daihatsu Box dari kasus Muhtar Ependy.
Kendaraan yang dihibahkan itu akan dicatat dalam SIMAK BMN sehingga pencatatan asetnya jelas dan akuntabel. Penetapan status penggunaan dan hibah ini akan menghemat anggaran negara khususnya dalam anggaran pemeliharaan dan perawatan barang rampasan.
Yasonna menegaskan, Kemenkumham mendukung dan melaksanakan tata kelola BMN secara efektif efisien sesuai prinsip-prinsip akuntabilitas dan pengelolaan aset serta keuangan negara.
“Barang rampasan yang ada tidak akan mubazir, karena bisa dimanfaatkan dengan baik untuk kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara,” pungkas Yasonna.
@kemenkumhamri
@Ditjenpas
@kumhamjatim
@sipp_menpan
@anugerahasn_menpan
@diary_kemenkumham
@rbkunwas
0 komentar:
Posting Komentar