Selasa, 08 Maret 2022

Optimalisasi Fungsi Rupbasan,, Dirjenpas gelar Konsteks


 #SahabatSIRAJA, 

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) terus membenahi kualitas pengelolaan Benda Sitaan (Basan) dan Barang Rampasan Negara (Baran), yang masuk dalam indikator prioritas nasional target kinerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Hal ini dilakukan melalui optimalisasi fungsi Rumah Penyimpanan Basan dan Baran (Rupbasan), yang dijadikan tempat penampungan dan pemeliharaan benda-benda titipan dari Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya.

Sebagai tindak lanjut, Selasa (08/03), dilaksanakan Konsultasi Teknis Direktorat Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Basan Baran, di Jakarta. Kegiatan dipimpin oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Reynhard Silitonga.

Tugas pengelolaan Rupbasan bukanlah tugas yang mudah. Petugas Rupbasan harus memelihara benda titipan APH lainnya di tengah berbagai keterbatasan, seperti anggaran, sarana prasarana, hingga sumber daya manusia. Untuk itu, dibutuhkan kolaborasi dan sinergi seluruh petugas Pemasyarakatan agar tugas-tugas Pemasyarakatan dapat dilaksanakan dengan optimal. 

Guna mencapai tujuan tersebut, Dirjenpas kembali menegaskan betapa pentingnya konsep bekerja “Back to Basics”, dengan mengimplementasikan prinsip-prinsip dasar Pemasyarakatan. “Ikuti pedoman dan peraturan yang telah ditetapkan, petakan masalah baik yang dihadapi maupun yang berpotensi akan dihadapi, dan selesaikan semua masalah tersebut dengan cepat dan tuntas,” ujarnya. (afn)

#KumhamSemakinPASTI
#Ditjenpas
#Pemasyarakatan
#RupMokerPrima
#WBKPasti
#menpanrb
#rupbasan
#rupbasanmojokerto
#jatimpastihebat
@kemenkumhamri
@Ditjenpas
@kumhamjatim
@sipp_menpan
@anugerahasn_menpan
@diary_kemenkumham
@rbkunwas




0 komentar:

Posting Komentar