Senin, 24 Juli 2023

Rupbasan Mojokerto Ikuti Seminar Nasional “Menyongsong Berlakunya Hukum yang Hidup Dalam Masyarakat Berdasarkan UU No.1 tahun 2023”


 Mojokerto - Dalam rangka memperingati Hari Dharma Karya Dhika Ke-78 Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), pegawai Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur melaksanakan seminar nasional dengan mengusung tema "Menyongsong Berlakunya Hukum yang Hidup Dalam Masyarakat Berdasarkan UU No. 1 tahun 2023”, Senin 24 Juli 2023.

 

Kegiatan ini dilaksanakan di ruang kasubsi administrasi dan pengelolaan pegawai Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Budi Haryono pukul 09.00 WIB dan diikuti oleh seluruh jajaran Pegawai pegawai Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur.

 

Kegiatan ini diawali dengan sambutan Menkumham RI, Yasonna H. Laoly sekaligus membuka acara secara resmi. Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh 1) Prof. Dr. Edward O.S Hiariej, S.H., M.Hum., WakilnMenteri sebagai keynote speech yang menyampaikan materi tentang Politik Hukum dan Arah Pengaturan Hukum Adat dalam KUHP, Prof. Dr. Pujiyono, S.H., M.Hum.. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, yang memaparkan mengenai Pluralisme Hukum: Hukum Positif dan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat: 2) Dr. H. Prim Haryadi, S.H., M.H., Hakim Agung Mahkamah Agung RI, yang memaparkan tentang Tantangan Penerapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat dalam Penegakan Hukum, 3) Fery Fathurokhman, S.H., M.H., Ph.D., Dosen Bidang Hukum Pidana (Pidana Adat) Universitas Sultan Agung Tirtayasa yang menyampaikan tentang Strategi Inktusi Hukum Adat ke dalam Hukum Pidana Nasional, 4) Erasmus A.T. Napitupulu, S.H., Direktur Eksekutif /Institure for Criminal Justice Reform (ICJR) yang menyampaikan tentang Pembaharuan Hukum Pidana dalam Konstruksi Formalisasi Hukum yang Hidup dalam Masyarakat.

 

Adapun penyelenggaraan kegiatan ini dimaksudkan untuk pembaharuan terhadap pokok-pokok pemikiran, sering juga dimaknai sebagai pembaharuan konsep atau ide dasar bukan sekedar mengganti perumusan pasal secara tekstual. Meski paparan tekstualnya tak bisa diabaikan, nilai dasar dibalik yang tekstual itu adalah kepentingan prioritasnya. Artinya, dalam pembaharuan hukum, termasuk dalam pembaharuan hukum pidana, pembaharuan terhadap nilai-nilai itulah yang menjadi kebutuhan mendasarnya. Sebab substansi hukum adalah nilai. Hukum sejatinya merupakan gambaran atas sebuah tata nilai. Hukum bukanlah rangkaian kata-kata mati dan kosong. Karena itu, seindah dan sebaik apapun paparan tekstualnya, ia tak dapat diberi kualitas sebagai hukum, manakala tidak berisi dan tidak menjelmakan sebuah tata nilai.

 

Kepala pegawai Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Sudarso mengingatkan kepada seluruh jajaran Pegawai pegawai Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur untuk selalu mendukung program maupun produk yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

 

"Mari kita dukung dan mensosialisasikan pelaksanaan Undang - undang No. 1 Tahun 2023 kepada seluruh lapisan masyarakat, guna melaksanakan tujuan dari pelaksanaan pembaharuan undang-undang khususnya terkait bidang hukum", pintanya.

 

Tujuan kegiatan ini sebagai wadah sosialisasi kebijakan pemerintah khususnya tentang KUHP baru kepada masyarakat, juga sebagai bentuk identifikasi isu, permasalahan serta kebutuhan atas pengaturan konsep hukum yang hidup di dalam Masyarakat.

 

 

#KumhamSemakinPASTI
#Ditjenpas
#Yasonna
#Pemasyarakatan
#RupMokerPrima
#WBKPasti
#menpanrb
#KemenkumhamJatim
#ImamJauhari
#TeguhWibowo
#rupbasanmojokerto
#jatimpastihebat
@kemenkumhamri
@Ditjenpas
@kumhamjatim
@sipp_menpan
@anugerahasn_menpan
@diary_kemenkumham
@rbkunwas

 

 

 

 

 

 

 

0 komentar:

Posting Komentar