Kamis, 13 Juni 2024

Menkumham Tegaskan Target Kinerja Pemasyarakatan dalam RDP bersama Komisi III DPR RI

 


 


 

Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly, tegaskan tujuh target kinerja Pemasyarakatan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI, Rabu (12/5). Tujuh target kinerja Pemasyarakatan tersebut adalah penanganan overcrowding, pembaruan peraturan pasca Undang-Undang Pemasyarakatan Tahun 2022, peningkatan kualitas Pembimbing Kemasyarakatan (PK), pembinaan narapidana, perubahan Organisasi dan Tata Kerja dan eselonisasi Rupbasan, implementasi pendidikan anak berkualitas, serta rehabilitasi narkotika narapidana.

 

“Peningkatan kualitas PK menjadi hal yang sangat perlu karena kaitannya dengan KUHP baru dengan konsep Restorative Justice. Peran PK masih sangat perlu diperhatikan, termasuk Bapas juga perlu kami tingkatkan,” tegas Yasonna.

 

Dalam RDP yang membahas Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, Rencana Kerja Pemerintah Tahun Anggaran 2025, dan hasil pemeriksaan BPK Tahun 2022 ini, Menkumham menyampaikan komitmen Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dalam optimalisasi tugas dan fungsi secara menyeluruh mulai dari optimalisasi anggaran tahun 2024 sesuai skala prioritas. “Membangun Lapas/Rutan menjadi prioritas dalam penanganan isu overcrowding dalam menjalankan fungsi Pemasyarakatan,” tuturnya.

 

Penyampaian Menkumham mendapat tanggapan dari sejumlah fraksi yang hadir dalam RDP tersebut. Terdapat beberapa pertanyaan berkaitan dengan realisasi anggaran, penegakan hukum, kondisi fasilitas, keamanan, dan program rehabilitasi di Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan.

 

Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman, menyampaikan dukungan dalam menjalankan fungsi Pemasyarakatan yang lebih baik. “Pada prinsipnya, kami mendukung dan berkomitmen untuk bekerja sama dalam upaya meningkatkan sistem peradilan pidana dan Pemasyarakatan di Indonesia,” tegasnya.

 

Selanjutnya, DPR RI meminta Kemenkumham, khususnya Direktorat Jenderal Peamsyarakatan, untuk meningkatkan dan mengawasi secara ketat mitigasi risiko terkait isu-isu Pemasyarakatan.

 

 

 

 

 

0 komentar:

Posting Komentar