Selasa, 11 Juni 2024

Memahami Pedoman dalam Pengelolaan Kehumasan, Rupbasan Mojokerto ikuti Sosialisasi

 


 

Mojokerto - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia telah menetapkan pedoman dalam pengelolaan

kehumasan melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: M.HH-11.HH.04.05 Tahun 2023 tentang Manajemen Kehumasan di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kemenkumham Jawa Timur mengikuti secara virtual Zoom Meeting.(11/06)

 

Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama selaku pembina kehumasan perlu melakukan sosialisasi terkait materi yang tertuang dalam keputusan menteri tersebut dengan tujuan;

1. Mewujudkan tata kelola kehumasan yang profesional, akuntabel, dan transparan.

2. Meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan kehumasan.

3. Memperkuat citra positif Kemenkumham di mata publik.

 

Manajemen Kehumasan ini mengatur dasar-dasar dan mekanisme pengelolaan kehumasan, yang meliputi;

1. Manajemen Pemberitaan

2. Manajemen Iklan

3. Manajemen Pemantauan Media

4. Manajemen Komunikasi Krisis

 

Ruang lingkup Kepmenkumham Nomor 11 Tahun 2023 meliputi:

1. Perumusan kebijakan kehumasan.

2. Penyusunan rencana kerja dan anggaran kehumasan.

3. Pelaksanaan kegiatan kehumasan.

4. Pemantauan dan evaluasi kegiatan kehumasan.

5. Pengelolaan media dan informasi.

6. Pengembangan sumber daya manusia kehumasan.

7. Pembiayaan kegiatan kehumasan.

 

Diharapkan dengan adanya regulasi ini, penyelenggaraan kehumasan di lingkungan Kemenkumham dapat menjadi lebih profesional, akuntabel, transparan, dan efektif.

#kemenkumhamRI
#yasonnalaoly
#kemenkumhamjatim
#kakanwilkemenkumhamjatim
#heniyuwono
#RupMokerPrima
#WBKPasti
#menpanrb
#rupbasanmojokerto
#jatimpastihebat
@kemenkumhamri
@Ditjenpas
@kumhamjatim
@sipp_menpan
@anugerahasn_menpan
@diary_kemenkumham
@rbkunwas

 

 

 

 

0 komentar:

Posting Komentar