Mojokerto - Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kemenkumham Jawa Timur telah melaksanakan pengembalian satu unit mobil Lancer berwarna putih kepada pemilik yang sah. Pengembalian ini terkait dengan perkara pembunuhan yang telah selesai diproses secara hukum.(10/06)
Acara penyerahan mobil tersebut berlangsung di Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kemenkumham Jawa Timur dan disaksikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, selaku eksekutor dalam perkara ini. Pengembalian barang bukti ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kepala Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Sudarso menyatakan bahwa pengembalian ini adalah bagian dari komitmen Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kemenkumham Jawa Timur untuk menindaklanjuti setiap putusan pengadilan dengan transparan dan akuntabel. "Kami bertanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap barang bukti yang telah selesai diproses secara hukum dikembalikan kepada pemiliknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ini adalah bentuk pelayanan dan tanggung jawab kami kepada masyarakat dan penegak hukum," ujarnya.
Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto yang hadir sebagai saksi dalam acara tersebut menekankan pentingnya koordinasi antara berbagai pihak dalam proses pengembalian barang bukti. "Kolaborasi yang baik antara Rupbasan dan Kejaksaan sangat penting untuk memastikan bahwa setiap barang bukti dikembalikan sesuai dengan prosedur hukum dan memberikan kepastian hukum bagi pemiliknya," ujar Mahmudi perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.
Dengan terlaksananya pengembalian ini, Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Heni Yuwono, menyatakan bahwa Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kemenkumham Jawa Timur menunjukkan komitmennya dalam mendukung penegakan hukum yang adil dan transparan. Selain itu, langkah ini juga mencerminkan upaya Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kemenkumham Jawa Timur dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan mendukung sistem peradilan yang efektif dan efisien.
Pengembalian barang bukti ini tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pemilik, tetapi juga menegaskan pentingnya pengelolaan barang bukti yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta transparansi dalam setiap proses yang dijalankan oleh Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kemenkumham Jawa Timur.
#kemenkumhamRI
#yasonnalaoly
#kemenkumhamjatim
#kakanwilkemenkumhamjatim
#heniyuwono
#RupMokerPrima
#WBKPasti
#menpanrb
#rupbasanmojokerto
#jatimpastihebat
@kemenkumhamri
@Ditjenpas
@kumhamjatim
@sipp_menpan
@anugerahasn_menpan
@diary_kemenkumham
@rbkunwas
0 komentar:
Posting Komentar