Selasa, 28 Juni 2022

Kembalikan Motor Sitaan, Siraja Rupbasan Mojokerto Kepada Masyarakat

MOJOKERTO – Siang hari ini, Selasa 28 Juni 2022 pengeluaran benda sitaan berupa 1 (satu) unit kendaraan bermotor berupa 1 (satu) unit sepeda motor merek Suzuki Satria F warna putih biru Nopol S-4877-V

 

Petugas melakukan pengecekan melalui aplikasi Siraja Rupbasan Mojokerto yang telah diinput oleh petugas Kejaksaan Negeri Kab. Mojokerto yang menyatakan barang bukti tersebut dikembalikan kepada yang berhak dan berkas pengambilan meliputi identitas dan surat dari eksekutor.

 

Saat pengeluaran petugas basan baran melakukan pengecekan berkas pengambilan meliputi identitas dan surat dari eksekutor, petugas juga melakukan cek mesin,bahan bakar dan ban serta mencuci benda sitaan yang akan diambil tersebut.

 

Pada saat penyerahan telah dilakukan penandatanganan Berita Acara pengeluaran antara Pengelola Basan Baran Rupbasan Kelas II Mojokerto dengan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.

Kepala Rupbasan Kelas II Mojokerto, Sudarso, menyampaikan untuk selalu berkinerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan APH demi terwujudnya wilayah bebas dari korupsi pada Rupbasan Kelas II Mojokerto.

 

“Peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan aparat penegak hukum dalam hal ini kejaksaan negeri kab. Mojokerto dengan mengedepankan SOP pengeluaran sesuai aturan dan dikembalikan kepada yang berhak dengan aplikasi kami Siraja Rupbasan Mojokerto sesuai amar putusan pengadilan”. Ujar Sudarso Kepala Rupbasn Kelas II Mojokerto.

 

Ini dilakukan untuk meningkatkan tertib administrasi dan pengamanan pada pengelolaan Basan Baran dan meningkatkan pelayanan terhadap Aparat Penegak Hukum (kejaksaan Negeri kabupaten Mojokerto) serta masyarakat dalam hal ini pemilik yang sah.

 

#KumhamSemakinPASTI

#Ditjenpas

#Pemasyarakatan

#RupMokerPrima

#WBKPasti

#menpanrb

#rupbasan

#rupbasanmojokerto

#jatimpastihebat

@kemenkumhamri

@Ditjenpas

@kumhamjatim

@sipp_menpan

@anugerahasn_menpan

@diary_kemenkumham

@rbkunwas

 

0 komentar:

Posting Komentar