MOJOKERTO – Siang hari ini, Kamis 09 Juni 2022 pengeluaran benda sitaan berupa 1 (satu) unit kendaraan bermotor berupa 1 (satu) unit mobil Dump Truk Dutro Tahun 2010 Warna Hijau Nopol : AG-9003-EA Noka MJEC1JG43A5012290 Nosin : W04DTRJ20432 beserta kunci kontak kepada pemilik.
Petugas melakukan pengecekan melalui aplikasi Siraja Rupbasan Mojokerto yang telah diinput oleh petugas Kejaksaan Negeri Kab. Mojokerto yang menyatakan barang bukti tersebut dikembalikan kepada yang berhak dan berkas pengambilan meliputi identitas dan surat dari eksekutor
Saat pengeluaran petugas basan baran melakukan pengecekan berkas pengambilan meliputi identitas dan surat dari eksekutor, petugas juga melakukan cek mesin,bahan bakar dan ban serta mencuci benda sitaan yang akan diambil tersebut.
Pada saat penyerahan telah dilakukan penandatanganan Berita Acara pengeluaran antara Pengelola Basan Baran Rupbasan Kelas II Mojokerto dengan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.
Kepala Rupbasan Kelas II Mojokerto, Sudarso, menyampaikan untuk selalu berkinerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan APH demi terwujudnya wilayah bebas dari korupsi pada Rupbasan Kelas II Mojokerto.
“Kita selalu berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan aparat penegak hukum dalam hal ini kejaksaan negeri kab. Mojokerto dengan mengedepankan SOP pengeluaran sesuai aturan dan dikembalikan kepada yang berhak dengan aplikasi kami Siraja Rupbasan Mojokerto”. Ujar Sudarso
Ini dilakukan untuk meningkatkan tertib administrasi dan pengamanan pada pengelolaan Basan Baran dan meningkatkan pelayanan terhadap Aparat Penegak Hukum (kejaksaan Negeri kabupaten Mojokerto).
#KumhamSemakinPASTI
#Ditjenpas
#Pemasyarakatan
#RupMokerPrima
#WBKPasti
#menpanrb
#rupbasan
#rupbasanmojokerto
#jatimpastihebat
@kemenkumhamri
@Ditjenpas
@kumhamjatim
@sipp_menpan
@anugerahasn_menpan
@diary_kemenkumham
@rbkunwas
0 komentar:
Posting Komentar