Salah satu tugas Aparatur Sipil Negara adalah sebagai pemersatu bangsa. Dalam memberikan pelayanan publik, tentu tidak boleh berperilaku diskriminatif, menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia, serta berAKHLAK (Berorientasi Pelayanan Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif). Prinsip ini juga dipegang teguh oleh para petugas Pemasyarakatan.
Namun kenyataannya, sebagai garda terdepan, petugas Pemasyarakatan menghadapi berbagai tantangan. Meskipun demikian, kami para petugas Pemasyarakatan, berkomitmen memberikan pelayanan prima yang humanis kepada siapapun dan kapanpun, menciptakan dan membina budaya organisasi, dan tidak toleran terhadap benturan kepentingan.
Back to Basics,
Pemasyarakatan semakin PASTI!
#PelayananPublik
#Pemasyarakatan
#Ditjenpas
#KumhamPasti
0 komentar:
Posting Komentar