Yasonna menjelaskan, permasalahan KI kini tidak hanya terkait dengan perlindungannya, namun juga dampak perlindungan hak KI terhadap aspek ekonomi, sosial, politik, hukum, dan budaya.
“Sehingga dibutuhkan ekosistem kekayaan intelektual yang terdiri dari unsur kreasi, proteksi, dan utilisasi KI sehingga mampu bersinergi dalam menghadapi tantangan dan peluang di era globalisasi yang berkembang sangat cepat guna mewujudkan pilar KI sebagai salah satu poros pendorong pengembangan ekonomi nasional,” kata Yasonna.
Dalam acara yang mengambil tema “Booster Kekayaan Intelektual untuk Pariwisata di Bali dalam rangka Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional” itu, Yasonna mengungkapkan bahwa segala upaya dalam rangka kampanye pemajuan perlindungan terkait KI Komunal menjadi concern Kementerian Hukum dan HAM.
Alasannya, potensi KI Komunal tidak hanya memberi manfaat secara ekonomi tapi juga sebagai potensi ekologi, kepariwisataan, sosial budaya, dan identitas bangsa.
Hal itu dibuktikan dengan masuknya KI Komunal dalam Program Prioritas Nasional sejak tahun 2020-2024 untuk memperkuat kedaulatan kebudayaan serta kepemilikan KI Komunal Indonesia; memperkuat database perlindungan hukum KI Komunal serta menjadi pusat pengetahuan dan rujukan terkait KI Komunal Indonesia; mencegah terjadi pemanfaatan KI Komunal tanpa izin dan/atau pembagian keuntungan yang tidak adil; membantu penguatan ekonomi wilayah melalui diseminasi, kerja sama antar stakeholder dalam memetakan potensi ekonomi KI Komunal.
“Strategi nasional KI yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan baik dari sektor pemerintah dan privat baik di pusat maupun di daerah sangat diperlukan agar siklus ekosistem KI akan terus berputar secara berkesinambungan, dan dampaknya berpengaruh terhadap pemulihan, pertumbuhan, dan pembangunan ekonomi nasional khususnya pasca terdampak pandemi Covid-19.
“Indonesia dengan potensi sumber daya alam dan kekayaan budaya yang dimiliki perlu terus digali dan dikembangkan agar mampu memberi kontribusi dalam mendukung pemulihan dan pembangunan ekonomi nasional. Pemanfaatan dan pengelolaan suatu produk yang berbasis potensi KI Komunal Indonesia perlu didorong agar mampu bersaing di pasar global,” tutur Guru Besar Ilmu Kriminologi Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian tersebut.
Menurut Yasonna, salah satu rezim KI Komunal yang perlu didorong agar mampu bersaing di pasar global adalah produk yang berbasis pada potensi geografis Indonesia (indikasi geografis).
Potensi ecotourism juga merupakan langkah yang sudah dikembangkan oleh negara-negara di Eropa dalam mempromosikan sekaligus mengembangkan potensi ekonomi dari produk indikasi geografis seperti garam de Guerande dari Perancis, ladang anggur wine dari Barcelona, Champagne - Ardenne dari Perancis, pengolahan Susu Sapi di Le Gruyere sebagai salah satu penghasil keju terbaik di Swiss, dan lainnya.
Adapun IP and Tourism merupakan salah satu Project World Intellectual Property Organization (WIPO) yang awalnya merupakan insiatif dari beberapa negara berkembang dalam rangka mendukung upaya penguatan kesadaran akan pentingnya Ekosistem KI di negara-negara anggota WIPO yang diperkenalkan tahun 2016.
“Bahwa KI ternyata banyak bersinggungan dengan berbagai bidang dan sektor yang penting dan potensial bagi pembangunan suatu negara,” ucap Yasonna.
Dalam rangka meningkatkan layanan KI yang dekat dengan masyarakat, Kementerian Hukum dan HAM juga menginisiasi program yang dilaksanakan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada tahun 2022, yaitu Mobile Intellectual Property Clinic atau Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak.
Program ini dilaksanakan bersama Kanwil Kemenkumham guna menjemput bola potensi-potensi KI di 34 provinsi untuk meleverage permohonan dan perlindungan KI khususnya permohonan KI domestik.
“Keberadaan Mobile IP Clinic mewujudkan ‘Negara Hadir di tengah-tengah masyarakat’ dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Indonesia,” pungkas Yasonna.
@kemenkumhamri
@Ditjenpas
@kumhamjatim
@sipp_menpan
@anugerahasn_menpan
@diary_kemenkumham
@rbkunwas
0 komentar:
Posting Komentar