Rabu, 08 Juni 2022

Percepat Titip, Kejaksaan Negeri Kab. Mojokerto Maksimalkan Siraja Rupbasan Mojokerto

Mojokerto – Siang hari ini, Kamis 09 Juni 2022 penerimaan penitipan benda sitaan berupa 1 (satu) unit kendaraan bermotor berupa Mobil Nissan Grand Livina Warna Hitam dengan Nopol B-1410-FMY yang digunakan oleh 3 (tiga) orang tersangka perkara narkotika dalam menjalankan aksinya di wilayah hukum Mojokerto.

 

Melakukan pengecekan melalui aplikasi Siraja Rupbasan Mojokerto yang mana telah diinput oleh petugas Kejaksaan Negeri Kab. Mojokerto yang menyatakan barang bukti tersebut dititipkan ke Rupbasan Kelas II Mojokerto.

 

“Dengan aplikasi Siraja Rupbasan Mojokerto percepat kami petugas barang bukti menitip di Rupbasan Mojokerto dalam hal administrasi”. puji Mahmudi, petugas barang bukti Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.

 

Saat penyerahan telah dilakukan pengecekan berkas penitipan barang bukti meliputi identitas tertuntut dan surat dari jaksa penuntut umum serta keadaan mesin dan kunci barang bukti tersebut tercantum dalam Berita Acara Serah Terima antara Pengelola Basan Baran Rupbasan Kelas II Mojokerto dengan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.

 

“Salah satu inovasi kami yaitu Siraja Rupbasan Mojokerto yang memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan aparat penegak hukum lainnya dalam hal ini percepatan administrasi penitipan dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto”. Ujar Sudarso.

 

Ini dilakukan untuk meningkatkan tertib administrasi dan pengamanan pada pengelolaan Basan Baran dan meningkatkan pelayanan terhadap Aparat Penegak Hukum (Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto).

 

#KumhamSemakinPASTI

#Ditjenpas

#Pemasyarakatan

#RupMokerPrima

#WBKPasti

#menpanrb

#rupbasan

#rupbasanmojokerto

#jatimpastihebat

@kemenkumhamri

@Ditjenpas

@kumhamjatim

@sipp_menpan

@anugerahasn_menpan

@diary_kemenkumham

@rbkunwas

 


 

0 komentar:

Posting Komentar