Mojokerto - Bertempat di Halaman depan Kejaksaan Negeri Kab. Mojokerto, hari ini Senin 27 Juni 2022, Karupbasan Mojokerto bersama Forkopimda melaksanakan eksekusi barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan, berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai ketetapan hukum.
Karupbasan Mojokerto, Sudarso, hadir secara langsung demi langkah pelaksanaan penegakan hukum menjadi kondusif, transaparan dan berjalan sesuai harapan.
"Kegiatan rutin ini di gelar, ketika suatu
perkara sudah berketetapan hukum atau ikrah. Maka harus kami eksekusi sesuai UU
yang ada" ungkap @gaoswicaksono Kepala Kejaksaan Negeri Mojokerto dalam sambutannya
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain ganja 7,6 gram, sabu 44,6 gram, ekstasi 3,9 gram, 403 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu senilai Rp 40.300.000, 972 buah bak mandi plastik, 43 potong pakaian dan 55 unit ponsel.
“Rupbasan Mojokerto akan terus mendukung upaya
dari Kejaksaan Negeri Kab. Mojokerto dalam upaya penegakan hukum dan selalu siap
memfasilitasi menjadi tempat penyimpanan Barang Hasil Penindakan” tegas Sudarso.
Kegiatan hari ini dimulai dengan pemusnahan seluruh
oleh perwakilan berbagai instansi dan diakhiri dengan foto bersama.
@kemenkumhamri
@Ditjenpas
@kumhamjatim
@sipp_menpan
@anugerahasn_menpan
@diary_kemenkumham
@rbkunwas
0 komentar:
Posting Komentar