#SahabatPP, Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan
menyelenggarakan Diskusi Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP) secara hybrid, melalui daring; video conference dan live
streaming serta luring dari Hotel Gran Melia Jakarta pada Kamis, (23/06/2022).
Diskusi dibuka oleh Plt. Direktur Jenderal
Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra dan dipimpin oleh Wakil Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia, Eddy O.S. Hiariej. Diskusi kali ini dihadiri oleh
para Tenaga Ahli yang bergabung baik secara luring maupun daring, yakni
Harkristuti Harkrisnowo, Guru Besar Hukum Pidana UI; Yenti Garnasih, Ketua
MAHUPIKI; Wisnu Sasangka, Ahli Bahasa; Pujiyono, Guru Besar Hukum Pidana
Universitas Diponegoro; Marcus Priyo Gunarto, Guru Besar Hukum Pidana UGM;
Indriyanto Seno Adji, Guru Besar Hukum Pidana, Pengajar PPS UI; Topo Santoso,
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia; M. Arief Amrullah, Guru Besar
Hukum Pidana Universitas Jember; Para Akademisi, yakni Albert Aries, Surastini
Fitriasih, I Gede Widhiana Suarda, dan Mukhamim sebagai Tenaga Ahli.
Turut mengundang pula ICRS Universitas Gadjah
Mada, MAKI, dan sejumlah anggota Aliansi Nasional Reformasi KUHP diantaranya
adalah Kontras, ICJR, YLBHI, LBH Jakarta, Imparsial, dan PBHI. Selain itu,
bergabung pula secara daring 37 pimpinan redaksi berbagai media di Indonesia.
Diskusi RUU KUHP kali ini diselenggarakan untuk
mendengarkan pendapat dan pandangan dari Aliansi Nasional Reformasi KUHP. Dalam
pembukaan penjelasan yang disampaikan oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia bahwa harus dipahami membuat KUHP dalam masyarakat yang multi etnis,
multi religi, dan multi culture tidak akan mudah, pasti akan ada ketidakpuasan.
Pembahasan KUHP bukanlah pembahasan yang tiba-tiba lalu disahkan, bahkan dapat
dikatakan pembahasan KUHP adalah pembahasan peraturan perundang-undangan
terpanjang.
@kemenkumhamri
@Ditjenpas
@kumhamjatim
@sipp_menpan
@anugerahasn_menpan
@diary_kemenkumham
@rbkunwas
0 komentar:
Posting Komentar