#SahabatPP, Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan
melalui Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan kembali
menyelenggarakan rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Rapat dipimpin oleh Plt. Direktur
Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra. Pembahasan kali ini
dihadiri oleh para Perancang Peraturan Perundang-undangan di lingkungan
Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan dan Tim Ahli Penyusunan RUU
KUHP.
Pembahasan yang diselenggarakan pada Kamis
(23/06/2022) ini dilakukan dalam rangka mengakomodasi masukan-masukan dari
Diskusi RUU KUHP yang telah dilakukan sebelumnya. Masukan-masukan terhadap RUU
KUHP ini disampaikan secara luring oleh sejumlah Aliansi Nasional Reformasi
KUHP diantaranya adalah Kontras, MAKI, ICJR, YLBHI, LBH Jakarta, Imparsial,
PBHI, dan Aliansi RKUHP. Selain itu, secara daring 37 pimpinan redaksi berbagai
media di Indonesia juga turut memberikan pandangan mengenai RUU KUHP ini.
Pemerintah memandang perlu untuk mendengarkan
pendapat dan pemikiran dari Aliansi Nasional Reformasi KUHP. Atas pertemuan
tersebut, Tim Ahli Penyusunan RUU KUHP bersama Direktorat Jenderal Peraturan
Perundang-undangan kembali melakukan sinkronisasi beberapa substansi masukan
dari Aliansi Nasional Reformasi KUHP terhadap batang tubuh RUU KUHP. Pemikiran
dan gagasan dari para Aliansi Nasional Reformasi KUHP yang disinkronisasikan
dengan akademisi yang juga merupakan Tim Ahli Penyusunan RUU KUHP diharapkan
dapat memberikan masukan-masukan yang konstruktif guna menghasilkan UU tentang
KUHP yang komprehensif dan tepat sasaran.
@kemenkumhamri
@Ditjenpas
@kumhamjatim
@sipp_menpan
@anugerahasn_menpan
@diary_kemenkumham
@rbkunwas
0 komentar:
Posting Komentar