Rabu, 17 Mei 2023

Rupbasan Mojokerto Kembalikan Motor Pemilik yang Sah Sesuai Putusan MA RI


Mojokerto - Kejadian yang menggembirakan terjadi di Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur saat sebuah motor Honda yang sebelumnya disita oleh pihak berwenang akhirnya dikembalikan kepada pemilik yang sah. Pengembalian ini dilakukan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang mengesahkan hak kepemilikan atas motor tersebut pada siang hari ini Rabu 17 Mei 2023.

 

Sesuai putusan Mahkamah Agung RI beberapa waktu lalu, menyatakan agar kendaraan bermtoro tersebut berupa sepeda motor Honda dikembalikan kepada pemilik yang sah. Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto bertindak sebagai saksi dalam pengembalian motor ini untuk memastikan proses berjalan dengan adil dan sesuai hukum. Pemilik bersyukur atas keadilan yang terwujud dan mengapresiasi kerja keras aparat penegak hukum yang telah menyelesaikan kasus ini.

 

Kepala Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur ,Sudarso menyampaikan bahwa proses pengembalian ini adalah bukti nyata bahwa hukum di negara kita berjalan dengan adil. Ia juga mengingatkan pentingnya menghormati putusan pengadilan dan mengedepankan keadilan dalam penyelesaian setiap sengketa.

 

Dengan pengembalian motor Honda ini, diharapkan masyarakat semakin percaya bahwa sistem peradilan di negara kita berfungsi dengan baik dan melindungi hak-hak individu

“Jelas Sudarso.

 

Sebagai masyarakat, kita semua diingatkan tentang pentingnya menghormati hukum dan proses hukum yang berlaku. Kita memiliki kemampuan untuk memperjuangkan hak-hak kita secara adil dan mendapatkan keadilan yang pantas.

 

#KumhamSemakinPASTI
#Ditjenpas
#Yasonna
#Pemasyarakatan
#RupMokerPrima
#WBKPasti
#menpanrb
#KemenkumhamJatim
#ImamJauhari
#TeguhWibowo
#rupbasanmojokerto
#jatimpastihebat
@kemenkumhamri
@Ditjenpas
@kumhamjatim
@sipp_menpan
@anugerahasn_menpan
@diary_kemenkumham
@rbkunwas

 

 

 

 

0 komentar:

Posting Komentar