MOJOKERTO - Siang Hari ini, Rabu 19 Januari Januari 2022 telah dilaksanakan kegiatan pengeluaran 1 (satu) unit barang bukti kendaraan bermotor berupa 1 (satu) unit Mobil Honda Brio Satya DD1 1.2 E MT CKD Nopol S-153-SD Tahun 2017 Warna Putih Noka : MHRDD1750HJ705671 Nosin : L12B31852590.
Melakukan pengecekan melalui aplikasi “SIRAJA” yang telah diinput oleh petugas Kejaksaan Negeri Kab. Mojokerto yang menyatakan barang bukti tersebut dikembalikan kepada yang berhak.
Saat pengeluaran petugas basan baran melakukan pengecekan berkas pengambilan meliputi identitas dan surat dari eksekutor, petugas juga melakukan cek mesin,bahan bakar dan ban serta mencuci benda sitaan yang akan diambil tersebut.
Pada saat penyerahan telah dilakukan penandatanganan Berita Acara pengeluaran antara Pengelola Basan Baran Rupbasan Kelas II Mojokerto dengan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.
Bukti nyata memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan aparat penegak hukum lainnya demi terwujudnya Wilayah Bebas dari Korupsi pada Rupbasan Kelas II Mojokerto
#KumhamSemakinPASTI
#Ditjenpas
#Pemasyarakatan
#RupMokerPrima
#WBKPasti
0 komentar:
Posting Komentar