MOJOKERTO - Siang Hari ini, Selasa 04 Januari 2022 telah dilaksanakan kegiatan pengeluaran 1 (satu) unit barang bukti kendaraan bermotor berupa 1 (satu) unit Mobil Merek Daihatsu Ayla Warna Putih Nopol W-1068-XH.
Melakukan pengecekan melalui aplikasi “SIRAJA” yang telah diinput oleh petugas Kejaksaan Negeri Kab. Mojokerto yang menyatakan barang bukti tersebut dikembalikan kepada yang berhak.
Saat pengeluaran petugas basan baran melakukan pengecekan berkas pengambilan meliputi identitas dan surat dari eksekutor, petugas juga melakukan cek mesin,bahan bakar dan ban serta mencuci benda sitaan yang akan diambil tersebut.
Pada saat penyerahan telah dilakukan penandatanganan Berita Acara pengeluaran antara Pengelola Basan Baran Rupbasan Kelas II Mojokerto dengan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.
0 komentar:
Posting Komentar